Palembang, 10 Januari 2024 – Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, S.E., M.Si., angkat bicara meminta para camat dan lurah di Kota Palembang untuk mematuhi aturan terkait pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022. Permintaan ini disampaikan guna memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Hidayat menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap Perda ini akan menghadapi konsekuensi serius. "Jika ada camat atau lurah yang melanggar Perda, kami DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan tindakan mutasi dan memberikan sanksi lainnya," ujarnya dalam pertemuan dengan awak media.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 telah disusun untuk menciptakan proses pemilihan RT dan RW yang transparan dan akuntabel. Dengan aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pelanggaran.
Langkah tegas ini diambil DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Hidayat berharap para camat dan lurah dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan benar demi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Palembang diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perda ini. Dengan demikian, semua Camat & Lurah yang terlibat dalam pemilihan RT dan RW akan bertindak sesuai dengan peraturan, sehingga dapat terwujud pemerintahan yang lebih baik menuju Palembang Berjaya, Masyarakat sejahtera. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H