Mohon tunggu...
Maulana Hasanudin
Maulana Hasanudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - LBH Bintang Muda Indonesia - Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Galuh Ciamis

Legal Research-Konsultant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paranoid Solidarity dalam Suasana Demokrasi Konservatif

15 Oktober 2020   18:23 Diperbarui: 15 Oktober 2020   18:27 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bergesernya fungsi hukum terlihat dari gejala bahwa hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat pembaruan masyarakat melainkan menjadi alat pemutihan korupsi. 

Teori yang terkenal dikemukakan oleh Roscoe Pound bahwa hukum sebagai alat pembaharuan (rekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering) bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as a tool of corruption).

Istilah paranoid solidarity mempunyai arti bahwa telah terjadi solidaritas (konsolidasi) kalap. Paranoid solidarity sangat cocok menggambarkan kondisi saat ini tentang bergesernya fungsi demokrasi-responsif menjadi demokrasi-konservatif. 

Hal ini terjadi ketika para pemangku kekuasaan saling membela atas segala kesalahan bernuansa kepentingan kekuasaan dan terjadinya pemutar balikkan fakta berbalut argumentasi politis di tengah bergeloranya aspirasi masyarakat terhadap kekuasaan dan kebijakan yg dikeluarkan.

Gagasan negara demokrasi yg merupakan buah reformasi harus segera dikembalikan pada jalurnya kembali, jalan terbaik demokrasi ialah mengedepankan kepentingan masyarakat seluas-luasnya, melalui berbagai kanal aspirasi yg partisipatif bersumber dari masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Menjawab kegelisahan publik terhadap permasalahan UU KPK (perubahan), negara (presiden) dalam rangka menyelamatkan kepentingan publik dan meningkatkan kembali energi pemberantasan korupsi, tiada jalan lain ialah menerbitkan PERPU, yg secara teoritis PERPU tersebut cara yg cepat, tepat dan murah mengembalikan kewibawaan negara (presiden) sebagai pemegang kedaulatan rakyat melalui proses pemilu, praktisnya PERPU akan meningkatkan trush (kepercayaan) terhadap presiden (dalam menjalankan periode kedua pemerintahan) sebagai bentuk political power bahwa presiden mampu menghilangkan paranoid solidarity dalam suasana demokrasi-konservatif menjadi energi solidarity dalam nuansa demokrasi-responsif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun