Mohon tunggu...
Maulana Bawazir
Maulana Bawazir Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Akhlak mencari harta dan larangan Risywah (suap)

4 Maret 2019   17:57 Diperbarui: 4 Maret 2019   23:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


A  Merugikan orang lain
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugi"(Qs As-Syu'ara[26]: 181)

Di dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwasanya di dalam mencari harta kita harus memiliki sifat jujur. [Mardani, 2011:11]

B. Suap-menyuap/ Risywah
Suap disebut juga dengan kata sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa arabnya disebut dengan Risywah yakni perbuatan suap-menyuap. Risywah atau suap-menyuap merupakan salah penyakit kronis yang hari ini merebak di masyarakat kita. Bukan hanya kelas pejabat tinggi yang melakukan risywah, rakyat biasa pun seringkali terjebak dalam kasus suap-menyuap ini, dan faktor yang melatar belakangi tindakan risywah ini sangatlah beragam mulai dari memperoleh kepentingan pribadi hingga kelompok, padahal negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Yang mana dalam Islam itu sendiri risywah merupakan perbuatan haram dan dilaknat. [Muhsin, 2001: 429]
Rosulullah SAW bersabda:

"Dari Abi Hurairah RA, Ia berkata: Rasullullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum" (HR. Ahmad dan Imam Empat).


Dan diriwayat lain juga disebutkan bahwasanya perbuatan suap-menyuap juga dilaknat oleh Allah SWT. Sebagaimana hadits yang telah disabdakan oleh Rosulullah SAW:

"Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang disuap" (HR. Imam Ahmad).


    Dari kedua hadis diatas telah jelas bahwa hukumnya orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam segala masalah hukum itu haram. Dan menyuap dalam masalah hukum contohnya adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun yang lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman yang lebih ringan. Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Dan harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil.

Faktor-faktor pendorong risywah atau suap adalah:
1. Lemahnya iman
2. Tidak merasa diawasi oleh Allah.
3. Tamak dan Serakah
4. Malas berusaha.
5. Hilangnya sifat jujur dan amanat pada diri seseorang.
6. Tipisnya kepedulian sosial terhadap sesama Muslim.
7. Lemahnya penegakan hukum di masyakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun