Mohon tunggu...
Maulana Fiqi Ilhami
Maulana Fiqi Ilhami Mohon Tunggu... -

Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bag. 1)

13 Januari 2016   15:30 Diperbarui: 13 Januari 2016   20:05 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memasuki awal 2016 banyak tantangan ekonomi yang harus dihadapi, terutama di bidang lembaga keuangan syariah. Sebagaimana dikutip dari keuangansyariah.mysharing.co, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto Mingka  menyatakan bahwa masih banyak tantangan yang masih membelit perbankan syariah di tahun 2016, seperti masalah permodalan, efisiensi, inovasi produk, SDM, teknologi, layanan dan jaringan, pendanaan (funding), kualitas aset dan lainnya. Beberapa tantangan tersebut diatas yang salah satunya terkait permodalan harus benar-benar dipersiapkan untuk keberlangsungan lembaga intermediasi keungan ini. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga keuangan syariah, salah satunya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau biasa disingkat BPRS.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan syariah (LKS) yang berorientasi pada profit oriented. Dalam mendirikan BPRS diperlukannya aspek permodalan yang kuat. Hal ini dikarenakan LKS merupakan organisasi bisnis yang “mengandalkan” kepercayaan. Permodalan merupakan salah satu perangkat yang amat strategis untuk menopang kepercayaan. Selain untuk menopang kepercayaan, modal juga digunakan untuk antisipasi kemungkinan dalam hal terjadinya resiko kerugian atas investasi pada aktiva teruama berasal dari dana pihak ketiga.

Ketentuan permodalan BPRS telah termuat di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/23/PBI/2009. Peraturan tersebut mensyaratkan BPRS Jabotabek memiliki modal disetor minimal Rp 2 miliar, BPRS ibukota provinsi minimal Rp 1 miliar dan BPRS Kota Kabupaten minimal Rp 500 juta. Ketentuan permodalan tersebut dirasa kurang relevan pada saat ini karena setiap daerah mempunyai kebutuhan yang berbeda. Hal ini sesuai dengan penuturan Dhani Gunawan Idat (Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan) sebagai mana yang dikutip dari keuangansyariah.mysharing.co. “Daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa berbeda-beda kebutuhan modalnya. Pulau Jawa lebih tinggi kebutuhan modalnya dibanding zona di luar Pulau Jawa, jadi (ketentuan baru) lebih akurat dan tidak pukul rata sesuai dengan perkembangan di daerah masing-masing,” jelas Dhani.

Modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities) (Arifin, 2002). Sumber modal BPRS diperoleh dari beberapa sumber diantaranya para pemilik dan pemegang saham. Modal yang digunakan untuk modal kerja bagi BPRS, wajib sekurang-kurangnya berjumlah 50%. Dengan kata lain, biaya investasi dalam rangka pendirian BPRS itu tidak boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh pendirinya.

Selain itu, sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan dilarang berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum (Sudarsono, 2008). Seorang manajer perbankan terkadang banyak menghabiskan waktunya dari hari ke hari hanya untuk memikirkan keputusan bagaimana modal dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin (Harmono, 2011). Manajer dituntut untuk melakukan pengelolaan dana tersebut, baik atas dana yang dikumpulkan dari masyarakat, dana modal pemilik ataupun dana pendiri bank syariah. Sebagai contoh, manajer akan berfikir apakah sejumlah modal dengan nominal tertentu akan digulirkan sebagai pembiayaan murabahah atau musyarakah. Faktor pertimbangan pastilah tidak terlepas dari risiko dan peluang yang muncul ketika manajer memilih dari salah satu pembiayaan tersebut.

(Maulana Fiqi Ilhami, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun