Laporan keuangan merupakan hal yang penting bagi investor untuk menilai kinerja dan tanggungjawab manajemen perusahaan. Laporan keuangan adalah laporan yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu. Maksud laporan keuangan yang menunjukan kondisi perusahaan saat ini adalah merupakan kondisi terkini perusahaan. Berhasil tidaknya perusahaan dapat dinilai dengan melihat laporan keuangan yang diterbitkan setiap tahunnya. Apabila laporan keuangan menunjukan nilai positif, maka hal itu dapat menarik para investor untuk menanamkan modal pada perusahaan tersebut. Setiap perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala kepada bapepam selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan, hal ini berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.X.K.2, KEP-36/PMK/2003.
Peraturan tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut sesuai dengan teori kepatuhan. Menurut Tyler, tedapat dua perspektif dasar dalam literatur sosialogi mengenai kepatuhan pada hukum, yang disebut instrumental dan normatif. Perspeketif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan dalam tangible, insentif, dan penalti yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka. Dengan melihat nilai normatif teori kepatuhan, perusahaan akan lebih mematuhi terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Dimana peraturan itu melingkupi ketepatan dalam penyampaian laporan keuangan. Karena diketahui laporan keuangan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.
Laporan keuangan terlebih dahulu di audit oleh akuntan publik atau auditor sebelum diserahkan kepada Bapepam. Proses auditing yang dilakukan oleh auditor dapat berjalan cepat maupun lama tergantung dengan laporan keuangan yang dikerjakannya. Auditing yang lama dapat menyebabkan keterlambatan penyerahan laporan keuangan kepada Bapepam. Keterlambatan ini disebut Audit report lag. Keterlambatan dalam waktu lebih dari empat bulan selain merugikan investor juga akan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan keuangan akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Suatu keterlambatan publikasi laporan keuangan dapat menajdi indikasi bahwa terdapat masalah dalam laporan keuangan perusahaan tersebut, sehingga yang mana memerlukan waktu lebih lama dalam menyelesaikan laporan keuangan tersebut. Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal dan secara tidak langsung diartikan oleh investor sebagai sinyal yang bururk bagi perusahaan.
Faktor-faktor yang menyebabkan lamanya waktu penyelesaian pengaudit ini tidak terbatas pada faktor internal perusahaan saja, namun juga pada faktor eksternal juga. Faktor internal biasanya dipengaruhi oleh profitabilitas, umur perusahaan, laba rugi dan solvabilitas. Sedangkan faktor eksternal biasanya dipengaruhi oleh kualitas kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang sudah lama berdiri dan banyak menjalankan proses auditing membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam menyelesaikan audit, karena KAP tersebut dianggap dapat melaksanakan audit secara lebih efisien dan memiliki tingkat fleksibilitas jadwal waktu yang lebih tinggi untuk menyelesaikan audit tepat
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, yang menggunakan objek penelitian perusahaan yang terdaftar di daftar efek syariah. Penulis menyimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi audit report lag secara signifikan adalah profitabilitas. Ketika suatu perusahaan memperoleh laba yang tinggi cenderung akan segera melaporkan “kabar gembira” tersebut ke publik. Apabila perusahaan memiliki tingkat profitabilitas rendah akan memacu kemunduran publikasi laporan keuangan, karena hal tersebut merupakan berita kurang baik bagi investor. Profitabilitas penting dalam usaha mempertahankan kelangsungan perusahaan dalam operasi jangka panjang, karena profitabilitas menunjukkan apakah perusahaan tersebut mempunyai prospek yang baik atau tidak. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan profitabilitasnya, karena dengan tingkat profitabilitas yang tinggi dalam suatu perusahaan maka prospek kedepan perusahaan tersebut akan lebih terjamin. Profitabilitas suatu perusahaan akan mempengaruhi kebijakan para investor. Kemampuan peurusahaan untuk menghasilkan profitabilitas yang tinggi akan dapat menarik para investor untuk menanamkan modalnya guna memperbesar operasi perusahaan. Sedangkan tingkat profitabilitas yang rendah akan menyebabkan para investor menarik dananya. Apabila perusahaan mendapatkan profitabilitas yang tinggi, manajer cenderung meminta auditor untuk cepat menyelesaikannya pelaporan keuanganya dan hal ini akan dapat mengurangi audit report lag. (Maulana Fiqi Ilhami, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H