Mohon tunggu...
Maulana Fikri
Maulana Fikri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta Jurusan Dirasat Islamiyah

Sedang Belajar meramu rasa lewat kata dengan hati sekhusyu' khusyu'nya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi Mati Suri

14 Agustus 2024   00:19 Diperbarui: 14 Agustus 2024   00:19 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan pengertian demokrasi secara umum yang diungkapkan oleh abraham lincoln (presiden amerika serikat ke-16). Pengertian tersebut menjadi konsep demokrasi yang familiar dan populer semenjak dulu hingga sekarang. Bahkan, mungkin saat kita duduk di bangku sekolah dasar, para guru kita mengajari konsep demokrasi yang demikian.

jika merujuk pada pengertian etimologis, istilah demokrasi berasal dari yunani kuno, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Sidney hook memberikan pengertian yang lebih rinci mengenai demokrasi. 

Bahwa demokrasi menurutnya adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat biasa. sementara definisi demokrasi, dalam buku Dasar-dasar ilmu politik karya Prof Miriam Budiarjo, merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan- keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan, apapun pengertian yang dirumuskan mengenai demokrasi, memiliki sebuah benang merah bahwasannya demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menitikberatkan dan memposisikan rakyat sebagai suatu elemen yang berperan penting sekaligus aktor utama yang bermain di dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan. 

rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi baik secara langsung ataupun diwakilkan oleh wakil-wakil yang dipercayakan dan dipilih melalui pemilu, oleh karena itu setiap keputusan dan kebijakan yang dihasilkan pada akhirnya akan dikembalikan kepada rakyat atau memihak kepentingan rakyat. 

tidak heran jika ada pernyataan populer dalam iklim demokrasi yang menganggap bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, melihat pentingnya eksistensi dan partisipasi rakyat sebagai unsur yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan sistem demokrasi, sebagai unsur penentu setiap kebijakan dan keputusan yang ada di pemerintahan. 

meskipun, jika kita melihat pada sejarah yang ada, terkait pernyataan "suara rakyat adalah suara Tuhan" (vox populi vox dei), pada awalnya bukan merupakan suatu bentuk sistem demokrasi yang baku, tetapi suatu bentuk perlawanan (Gerakan revolusi) kaum rakyat yang tertindas atas sistem pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja, dimana raja mendapatkan legitimasi dari klaimnya bahwa dirinya adalah wakil Tuhan di bumi sehingga dia memiliki kekuasaan absolut (vox rei vox dei). 

Karena itu, raja tidak pernah bertanggung jawab terhadap rakyat tetapi terhadap Tuhan. Stigma ini melahirkan tindakan sewenang-wenang dan kebijakan yang cenderung menindas rakyat dari seorang raja yang pada gilirannya memunculkan protes. raja dibunuh, dan massa menuntut pemerintahan yang lebih berkeadilan serta melibatkan semua rakyat dalam pengambilan suatu keputusan dan kebijakan.

Namun yang menjadi hal substansial dari pernyataan tersebut adalah terletak pada bagaimana keputusan final atau faktor penentu suatu kebijakan dalam suatu pemerintahan atau negara yang ujungnya berada di tangan rakyat, rakyat yang menentukan, di titik inilah kedaulatan rakyat benar-benar terwujud, dan pada fase inilah hakikatnya benih-benih/prinsip demokrasi sudah dijalankan.

Bentuk sistem pemerintahan seperti ini terdengar ideal untuk diterapkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, karena rakyat diposisikan sebagai pemangku kedaulatan tertinggi yang memegang kendali untuk melaksanakan proses pelaksanaan dan pengawasan atau check and balance birokrasi secara langsung agar keputusan serta kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berdampak pada segelintir golongan atau kelompok saja tetapi dapat mewakili dan mengakomodir kepentingan rakyat secara luas. Sehingga keadilan sejahtera yang diwujudkan nantinya dapat merata untuk seluruh rakyat. 

Demokrasi Indonesia Hari ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun