Dalam proses perijinan mengenai surat ini,Syafriansyah maulana f tidak mengalami kesulitan dan sangat dipermudahkan oleh pihak terkait yaitu Ketua RT / RW, sebab mahasiswa memberikan alasan-alasan yang ilmiah terkait pelaksanaan KKN ini kepada pihak terkait. Maka, pihak terkait juga memberikan waktunya untuk menemani mahasiswa ke tempat mitra KKN yang akan dilakukan proses wawancara, oberservasi, maupun edukasi.
Proses selanjutnya, setelah mendapatkan perijinan oleh Ketua RT / RW setempat, mahasiswa melakukan proses komunikasi kepada mitra KKN yaitu Masyarakat muda (Remaja) adalah mahasiswa melakukan Sosialisasi mengenai Bahaya Pergaulan bebas itu dan menginformasikan kegiatan yang akan Syafriansyah Maulana Laksanakan
Dari hasil kegiatan kkn yang Syafriansyah Maulana F lakukan ini semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Muda (Remaja) dikarenakan dengan adanya kegiatan Kkn ini masyarakat dapat ter edukasi dan termotifasi perihal masalah yang sedang marak terjadi dilingkungan bermasyarakat yaitu Masalah Pergaulan bebas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H