Kebersihan lingkungan merupakan unsur fundamental dalam ilmu kesehatan dan kehidupan sehari-hari. Lingkungan yang bersih tidak hanya mencegah penyakit tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, memberikan rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Lastriyah (2011), "Kebersihan lingkungan adalah aspek yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia dan merupakan fondasi dalam pencegahan penyakit." Kebersihan lingkungan adalah cerminan dari kesadaran individu akan pentingnya menjaga kesehatan, yang sangat esensial dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan tentang kebersihan lingkungan harus dimulai sejak usia dini. Anak-anak, sebagai generasi penerus, memiliki peran krusial dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Mengajarkan kebiasaan baik sejak dini tidak hanya membantu mereka memahami pentingnya lingkungan yang bersih tetapi juga membentuk perilaku positif yang akan terus mereka bawa hingga dewasa. Dalam buku "A Clean Environment and a Healthy Me" dijelaskan beberapa aspek penting yang harus diajarkan kepada anak-anak terkait kebersihan lingkungan, termasuk mendeskripsikan lingkungan yang bersih dan sehat, memahami bagaimana kuman menyebabkan penyakit, mempraktikkan kebersihan pribadi yang baik, menjaga keamanan pasokan makanan dan air, membuang sampah dengan benar, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dari semua ini, jelas bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah kunci untuk kesehatan dan keberlangsungan hidup.
Manfaat dari menjaga kebersihan lingkungan tidak bisa diabaikan. Lingkungan yang bersih tidak hanya menciptakan kenyamanan dan keamanan, tetapi juga mendukung aktivitas sehari-hari menjadi lebih tenang dan produktif. Beberapa manfaat utama dari kebersihan lingkungan meliputi:
- Lingkungan yang bersih dan nyaman.
- Bebas dari polusi yang merugikan.
- Peningkatan kenyamanan dalam beraktivitas.
- Pencegahan dan penghindaran dari berbagai penyakit.
- Menghindari hama yang dapat menimbulkan gangguan.
Lingkungan yang bersih berarti bebas dari segala bentuk kotoran dan penyakit yang dapat merugikan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan adalah upaya vital dalam memastikan kesehatan masyarakat dan mempertahankan kualitas hidup yang baik. Ini menjadi semakin penting di area publik seperti tempat wisata, yang mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan.
Tempat wisata, sebagai ruang publik yang sering dikunjungi, memerlukan perhatian khusus dalam hal kebersihan. Sebagai tempat di mana masyarakat mencari hiburan dan ketenangan, kebersihan menjadi aspek yang sangat krusial. Namun, bagaimana jika tempat tersebut tidak terawat dan penuh dengan sampah? Tentu saja, hal ini tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga mengubah tempat wisata yang seharusnya menjadi destinasi yang menarik, menjadi area yang tidak menyenangkan dan tidak layak dikunjungi. Ketika tempat wisata berada di tepi pantai, masalah ini dapat diperburuk oleh arus pasang dan surut air laut yang membawa sampah kembali ke perairan, mengakibatkan akumulasi sampah di tengah laut.
Tantangan kebersihan tersebut masih menjadi masalah serius di Pantai Ulee Lheue Banda Aceh. Faktor-faktor seperti kurangnya fasilitas tempat sampah, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan lingkungan, serta lemahnya penegakan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah menyebabkan akumulasi sampah di pantai. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan pengunjung tetapi juga merusak ekosistem laut. Sampah plastik, khususnya, dapat mencemari perairan dan membahayakan kehidupan satwa laut.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menangani masalah kebersihan di Pantai Ulee Lheue. Pada tahun 2016 dan 2022, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Banda Aceh memprakarsai program pembersihan pantai, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas lokal. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan pantai dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, aksi serupa juga dilakukan oleh warga setempat dan komunitas di Banda Aceh, dengan dukungan Disbudpar Kota Banda Aceh dan Kementerian Pariwisata. Pada awal tahun 2023, organisasi lingkungan seperti Tim Bank Sampah Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Dishub Aceh turut serta dalam membersihkan sampah di Pelabuhan Ulee Lheue hingga ke area pesisir, dengan fokus khusus pada pengelolaan sampah plastik yang mencemari laut dan merusak ekosistem.
 Selain upaya tersebut, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah juga menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sampah di kawasan ini. Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya dengan tujuan untuk memberikan nilai ekonomis serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Namun, pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan, seperti yang diungkapkan oleh Walhi Aceh, yang menyebutkan bahwa penerapan Qanun ini sering kali bersifat sporadis dan tidak konsisten.