Mohon tunggu...
Maulana Alif Rasyidi
Maulana Alif Rasyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Jember

Saya lahir di Jember pada tanggal 12 Januari 2001, kemudian dibesarkan di Kabupaten Sumenep hingga usia 15 tahun saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama(SMP). Setelah itu saya melanjutkan studi di Madrasah Bertaraf Internasional(MBI) Amanatul Ummah Pacet - Mojokerto. Kini, saya menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Jember dengan kekhususan Hukum Tata Negara. Saya aktif berorganisasi di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Fakultas Hukum Universitas Jember hingga sekarang. Saya bahagia dengan hidup dalam paguyuban gotong-royong, tentu hal ini tak lepas dari riwayat sebelumnya berproses di pesantren. Travelling adalah rutinitas sekaligus hobi saya selaku peneliti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Kebutuhan Lulusan Fakultas Hukum: Sudahkah Diserap dalam Bahan Ajar dan Pembaruan Kurikulum Perguruan Tinggi?

14 Januari 2023   11:54 Diperbarui: 14 Januari 2023   12:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    28 Agustus 2022 lalu, 15 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember didelegasikan ke intansi mitra Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jember (DPC PERADI JEMBER) sebagai peserta magang dalam kerangka program Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM). Pendelegasian tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen Kerjasama antara FH UNEJ dengan DPC PERADI JEMBER, bahwa 15 mahasiswa yang terdaftar akan melakukan praktik kerja magang selama kurang lebih 4 bulan di kantor milik H. E.A. Zaenal Marzuki bertempat di Jalan Sumatera No.86A tersebut. 

Bapak Fiska Maulidian Nugroho, S.H.,M.H. selaku dosen pembimbing lapangan menuturkan bahwa program ini mempunyai output agar mahasiswa hukum yang melakukan praktik magang kerja di kantor sanggup mengelaborasikan beragam kecakapan hukum dalam dunia kerja terutama kali menjawab kebutuhan kompetisi lulusan Fakultas Hukum pasca memperoleh gelar sarjana. Beliau menuturkan bahwa program ini juga punya fungsi  untuk mengurangi biaya pendidikan dan pelatihan hukum dalam fase transisi menuju dunia kerja sehingga mahasiswa lulusan Fakultas Hukum juga tak lagi canggung menghadapi berbagai dinamika yang harus dihadapi dalam dunia karier kelak. 

Tentu hal ini selaras dengan amanat pasal 15 dalam  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa proses pembelajaran di luar prodi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan mahasiswa agar dapat belajar dari manapun dan dari siapapun.

Merespon program MBKM tersebut, penulis sebagai mahasiswa turut melakukan sejumlah pembacaan dan pengamatan terkait apa yang sesungguhnya hendak dicapai oleh Kemendikbudristek dari pelaksanaan program ini dalam aspek praktik penyelenggaraannya. Sebab, kami menilai bahwa program ini akan berjalan baik bila didukung oleh berbagai stakeholder dan mahasiswa selaku subyek pembelajar dalam penyelenggaraan MBKM Magang Kerja ini. Harapan penulis, program magang kerja dalam kerangka MBKM ini dapat merangsang suatu transformasi kurikulum ajar baru yang relevan dengan kebutuhan dunia karier lulusan Fakultas Hukum.

Dalam penyelenggarannya, mahasiswa dikenalkan dengan sistim tata kelola dan standar pelayanan kantor advokat secara umum maupun khusus. Mahasiswa benar-benar diposisikan sebagai subyek pembelajar yang memiliki hak dan kewajiban atas apa yang hendak mereka pelajari. 

Di sini mahasiswa juga dibebaskan untuk mengeksplorasi seluas-luasnya objek yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi hukum, hal ini merupakan komitmen DPC PERADI JEMBER selaku instansi mitra guna membuka ruang belajar bagi mahasiswa dan terbuka terhadap beragam saran dan masukan yang menunjang peningkatan peforma instansi mitra.  Tak hanya itu, mahasiswa juga aktif dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan para advokat dalam hal pendampingan klien, persidangan di pengadilan, dan identifikasi terhadap permasalahan perkara yang dihadapi. 

Para advokat dan pengacara senior juga kerap mengajak para mahasiswa untuk melakukan pengayaan terhadap pengetahuan hukum yang diperoleh di kampus melalui metode focus group discussion(FGD). Tentu fitur dan fasilitas-fasilitas yang penulis sebutkan tak lepas dari koridor yang dikehendaki dalam Pedoman Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Jember tahun 2021.

Timbal balik yang dihasilkan atas kerjasama antara mahasiswa, FH UNEJ dan mentor magang instansi mitra adalah tercapainya tujuan dan manfaat yang dikehendaki masing-masing pihak. Yaitu bagi kampus UNEJ adalah  mendapatkan umpan balik untuk menyempurnakan kurikulum Prodi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja; dan membina dan meningkatkan kerjasama antara UNEJ dengan mitra. 

Bagi mahasiswa yaitu mengenali proses interaksi kerja antara mahasiswa dan para advokat dari berbagai level untuk meningkatkan kemampuan interpersonal mahasiswa, dan memahami penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di kampus pada dunia kerja. Bagi instansi PERADI,  yaitu realisasi dan adanya misi sebagai fungsi dan tanggung jawab sosial kelembagaan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun