Mohon tunggu...
Maulana Alief Mudzammil
Maulana Alief Mudzammil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa hukum yang suka berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cacat Formil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

6 Desember 2023   13:09 Diperbarui: 6 Desember 2023   13:20 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata merupakan setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiannya tersebut. Kamis, 12 Oktober 2023 terdapat beberapa orang yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan didampingi oleh kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jember. Para Penggugat tersebut merasa telah memiliki hak atas objek yang berupa tanah seluas 1.1036 m2. Gugatan tersebut ditujukan kepada lebih dari satu orang Tergugat dan Turut Tergugat baik personal maupun instansi pemerintah.

            Memasuki tahapan persidangan ternyata berdasarkan fakta-fakta formil Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil Gugatannya terkait identitas Objek Sengketa dan terdapat pihak yang seharusnya dimasukkan kedalam Gugatannya namun tidak dimasukkan oleh Para Penggugat, sebaliknya Para Tergugat dan Turut Tergugat dapat membuktikan bahwa objek yang disengketakan tersebut telah dipecah menjadi tiga objek sengketa dan masing-masing dari objek tersebut telah memiliki bukti kepemilikan seperti akta jual-beli, akta hibah, dan akta pembagian harta bersama. Berdasarkan bukti-bukti formil yang terungkap di dalam persidangan diketahui bahwa objek sengketa yang pertama telah dijual oleh pewaris dari Para Penggugat kepada Tergugat IV yang saat ini di atasnya berdiri rumah dan ditempati oleh Tergugat IV bersama dengan istrinya sampai sekarang. Selain itu, terhadap objek sengketa kedua yang saat ini berupa tanah kosong berdiri kandang sapi dan makam di atasnya telah dihibahkan kepada Turut Tergugat. Sedangkan terhadap objek sengketa ketiga pada dasarnya bukan merupakan warisan dari pewaris Para Penggugat, karena objek sengketa ketiga yang digugat tersebut merupakan tanah yang dibeli dari orang lain yang kemudian diberikan kepada Tergugat I dan kemudian oleh Tergugat I dijual kepada Tergugat II.

                Ketidaksempuranaan Para Penggugat dalam membuat Gugatannya berakibat terhadap mudahnya Gugatan tersebut untuk dieksepsi. Eksepsi atau Keberatan merupakan suatu istilah dalam hukum acara yang sering digunakan dalam proses persidangan yang bermakna keberatan atau penolakan yang disampaikan oleh Terdakwa dalam kasus Pidana atau Tergugat dalam perkara Perdata yang disertai dengan alasan-alasan bahwa dakwaan atau gugatan yang diajukan tersebut dibuat tidak melalui prosedur yang benar berkaitan dengan hukum acara baik dalam Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Dengan demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut tidak merincikan secara jelas dan spesifik terkait objek yang akan di sengketakan dan para pihak yang akan digugat, sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur libel). Selain itu dalam Gugatannya juga terdapat pihak yang seharusya dimasukkan sebagai Tergugat, namun tidak dimasukkan dalam Gugatan Para Pengguggat sehingga Gugatan menjadi kurang pihak (pluriumlitis consortium) dengan demikian terhadap Gugatan tersebut dapat dilakukan eksepsi error in persona.

            Dalam aturannya Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jember tersebut tidak memenuhi syarat formil gugatan yang meliputi:

  • Gugatan tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili baik dalam kompetensi absolut maupun kompetensi relatif;
  • Gugatan harus jelas dan tegas. Karena, jika tidak maka akan timbul kekaburan atau ketidak jelasan dalam gugatannya (obscuur libel), sehingga gugatan tidak dapat diterima;
  • Gugatan tidak mengandung error in persona ;
  • Gugatan tidak melanggar asas ne bis in idem. Bahwa gugatan tidak boleh diajukan untuk yang kedua kalinya jika subjek, objek, dan pokok perkaranya sama, di mana telah terdapat putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
  • Gugatan yang diajukan tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, contohnya gugatan kadaluwarsa;
  • Gugatan yang diajukan bukan gugatan premature atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
  • Tidak boleh menggugat perkara yang masih dalam proses peradilan.

Apabila sebuah Gugatan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dijelaskan di atas maka Gugatan tersebut dapat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun