Mohon tunggu...
maulana ahmad al farabi
maulana ahmad al farabi Mohon Tunggu... Lainnya - upload tugas

tugas dari semua tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

17 September 2021   23:59 Diperbarui: 14 Maret 2022   14:20 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.

Ilmu Negara merupakan disiplin ilmu tentang negara, Pengertian Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari, menyelidiki, dan membicarakan tentang negara. Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.

Objek Ilmu Negara yaitu negara yang bersifat abstrak atau umum. Mengenai asal mula Negara yang dimaksud dalam asal mula terbentuknya Negara yaitu tentang apa bentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yang dinamakan negara. Dalam artian kita apa yang dinamakan negara itu adanya hanya dalam alam pikir, kita memikirkan adanya sesuatu kemudian diangkat dalam sebuah pemikiran.

Yang dimaksud hakekat negara bukanlah hakekat dari negara tertentu, melainkan yang dimaksud ialah hakekat daripada apa yang dinamakan negara tadi. Apakah itu merupakan suatu keluarga yang besar, atau merupakan suatu alat ataupun suatu wadah jadi intinya apakah sifat sifat yang dikatakan negara itu. 

Maka dari itu penggambaran tentang hakekat negara ini ada hubungannya dengan tujuan negara, tujuan Negara adalah merupakan kepentingan utama pada tatanan suatu negara. 

Pentingnya tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang harus selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.

Unsur-unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Dalam hal ini, suatu negara harus memiliki masyarakat atau kumpulan Individu yang hidup dan tinggal di suatu wilayah dalam negara tersebut. 

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan dan nantinya di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. 

Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

Selain itu negara juga negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan

Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Bagaimana pendapat tentang negara yang dikehendaki?

Yang saya kehendaki, kemakmuran suatu negara dan kemakmuran suatu rakyat yang menduduki negara tersebut. Kalau negara tidak mampu tegakkan keadilan hukum, maka tinggal tunggu kehancurannya. 

Hancurnya sejarah bangsa-bangsa terdahulu karena negara tidak adil. Oleh karena itu semoga menjujung tinggi keadilan hukum secara tegas dan memperhatikan aturan dalam masyarakat agar rakyat menjadi patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak berbuat seenaknya saja, menciptakan norma norma yang sesuai dengan baik, agar menjadikan negara ini menjadi negara yang adil dan demokratis dan berdaulat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun