Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan multikultural. Komposisi penduduk dengan budaya, suku, suku, agama, ras dan bahasa yang berbeda membuat wajah Indonesia kaya akan keragaman. Keberagaman ini memang merupakan salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa jika dapat dikelola dengan baik, namun juga dapat menjadi sumber konflik.
Sejak awal, Indonesia dirancang oleh para pendiri bangsa untuk memiliki sistem nasional yang mampu memberikan payung bagi seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pancasila didirikan sebagai dasar negara dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan keadilan, Bhinneka Tunggal Ika (University in Diversity) sebagai semboyan bangsa multikultural ini. UUD 1945 juga dipahami sebagai peraturan perundang-undangan yang menjamin keberagaman status yang sama di depan hukum. Masyarakat yang hidup di negara yang majemuk dan multikultural ini harus mencapai kesetaraan dalam menjalankan hak-haknya sebagai warga negara dan negara bertanggung jawab penuh untuk menghormati hak-hak tersebut.Â
Namun, dalam catatan perjalanannya, Indonesia masih harus berhadapan dengan identitas mayoritas-minoritas yang seringkali berujung pada diskriminasi dan marginalisasi. Selain itu, konflik antar golongan, suku, golongan dan agama juga menjadi ancaman tersendiri bagi pluralisme dan multikulturalisme Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultural belum benar-benar mengamalkan nilai-nilai inti dan prinsip pluralisme dan multikulturalisme itu sendiri.
Apa itu pluralisme dan multikulturalisme?
Secara etimologis, pluralisme berasal dari kata plurality yang berarti paling banyak, pluralitas dan keragaman, kata ini pertama kali digunakan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan kedudukan dalam gereja. Pluralisme adalah suatu kerangka di mana terdapat interaksi kelompok-kelompok yang berbeda yang menunjukkan sikap saling menghormati dan toleransi antara satu sama lain.
Ketika berbicara tentang konsep pluralisme sama dengan berbicara tentang konsep "pluralisme atau keragaman", jika kita kembali ke istilah pluralisme maka pluralisme adalah kondisi masyarakat yang pluralis. Pluralitas ini hadir dalam bentuk ras, suku, budaya, agama dan sosial. Pluralisme lahir setelah toleransi.Dengan demikian, jika masing-masing individu menerapkan toleransi antar individu, maka muncullah pluralisme.
Munculnya paham pluralisme didasari oleh keinginan untuk menghilangkan munculnya sikap ekstrim dan radikal, perang atas nama agama, konflik horizontal dan penindasan dalam atas nama agama Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan atas nama agama akan hilang jika masing-masing agama tidak menganggap bahwa hanya agamanya sendiri yang paling benar.
Sedangkan multikulturalisme berasal dari 2 kata yaitu multi yang berarti berbeda/banyak dan cultural yang berarti budaya atau budaya.Â
Oleh karena itu, multikulturalisme secara etimologis berarti keragaman budaya. Kebudayaan disini tidak diartikan sebagai pengertian yang sempit, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari manusia menuju kehidupan yang kemudian melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain Dengan atau tanpa hati nurani, kehidupan multikultural adalah model masyarakat yang terdiri dari banyak (multi) budaya (kultural). Adanya keragaman ini harus kembali diapresiasi dan direspon secara positif.Â
Dengan demikian, multikulturalisme merupakan ideologi dan alat untuk mengangkat derajat manusia dan kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme, diperlukan basis pengetahuan berupa konsep-konsep yang relevan dan mendukung keberadaan dan berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Berbagai konsep yang berkaitan dengan multikulturalisme meliputi demokrasi, keadilan hukum, nilai dan etika budaya, solidaritas dalam perbedaan yang setara, etnis, budaya etnis, keyakinan agama, ekspresi budaya, ranah privat dan publik, hak asasi manusia (HAM), hak budaya masyarakat. masyarakat dan konsep lain yang relevan.