Pancasila sebagai ideologi negara mengandung arti bahwa Pancasila dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar masyarakat dalam pergaulan, kehidupan beragama, hak asasi manusia dan gotong royong.
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yang berasal dari 2 kata, ide dan logos, ide berarti ide, gagasan, pemikiran atau konsep, sedangkan logos berarti hasil pemikiran.Â
Dengan demikian, berdasarkan bahasa, ideologi adalah ilmu yang mencakup kajian tentang asal usul, serta hakikat pemikiran atau gagasan.Â
Ideologi disebut juga sistem gagasan yang akan mengatur segala hasil refleksi kehidupan, kemudian menganugerahkannya dengan berbagai cara, serta kebijakan dan strategi, di mana tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan realitas nilai-nilai yang ada dalam filsafat yang menjadi sumbernya.Â
Artinya dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah hasil pemikiran yang isinya memuat nilai-nilai tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai. Ideologi disebut juga sebagai identitas suatu negara. Karena ideologi sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting bagi suatu negara, dimana ideologi digunakan sebagai sesuatu yang memperkuat identitas masyarakat suatu bangsa.
2. Fungsi Ideologi
Seperti halnya kartu identitas yang umumnya dimiliki oleh setiap orang sebagai dokumen identitas, ideologi juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal suatu bangsa, orientasi kognitif dan fundamental.Sebagai fungsi kognitif, ideologi dapat dijadikan dasar bagi suatu bangsa untuk hidup di dunia.Â
Fungsi orientasi dasar artinya ideologi adalah sesuatu yang dapat digunakan sebagai sumber intuisi dan makna bagi manusia, juga dapat menjadi pedoman bagi rakyatnya dalam mencapai tujuan. Ideologi menempati tempat sentral bagi setiap bangsa. pencapaian tujuannya.Â
Peran ideologi lainnya adalah sebagai alat untuk mencegah munculnya berbagai konflik dalam masyarakat, tentunya dengan tujuan agar masyarakat dapat hidup damai dan sekaligus memiliki rasa solidaritas yang tinggi. peran pemersatu bangsa.
Karena hampir semua bangsa di dunia memiliki keragaman suku, bahasa, adat istiadat, budaya dan agama. Ideologi di sini berperan sebagai pemersatu dari keragaman yang ada sehingga masyarakat.Â
Tentunya dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan bernegara yang baik. Ideologi sebagai identitas bangsa Indonesia dapat dilihat dari ideologi Pancasila yang dimilikinya. Ideologi Pancasila dirumuskan oleh Komite Sembilan berdasarkan pidato Ir. Soekarno.
3. Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan Kenegaraan
Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara merupakan proses yang panjang, berbagai penafsiran filosofis dan ideologis dilakukan untuk mencapai nilai-nilai yang kita kenal sekarang.
Pancasila untuk lebih memahami Pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila sendiri mempunyai kedudukan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, yaitu :
      a. Sebagai jiwa bangsa Indonesia
      b. Sebagai ciri bangsa Indonesia
      c. Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
      d. Sebagai dasar negara
      e. Sebagai sumber segala hukum
      f. Sebagai kesepakatan mulia dalam berdirinya negara Indonesia
      g. Sebagai tujuan atau cita-cita bangsa
Posisi ini menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan Kegiatan kehidupan bernegara akan tanpa arah kecuali ada Pancasila. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai sejarah karena proses pembentukannya mengikuti kesepakatan para wakil golongan pada saat pembentukan negara Indonesia.
4. Peran Pancasila sebagai ideologi negara
Peran Pancasila sebagai ideologi negara menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menentukan sikap dan perilaku. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan pedoman dasar oleh bangsa ini dalam bertindak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Â
Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila adalah seperti kaidah moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan keyakinan dan hati nurani penggunanya.Jika aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, hukuman berupa sanksi moral dan sosial.Â
Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan dikenakan sanksi hukum. Pancasila sebagai ideologi negara telah mengalami beberapa periode perkembangan, seperti Pancasila pada masa orde lama, Pancasila pada masa orde baru dan Pancasila pada era reformasi, ciri khas bangsa Indonesia.Masa orde lama merupakan masa penelitian tentang bentuk Pancasila, terutama pengaruhnya terhadap kehidupan bernegara.
Ideologi Pancasila di Era Orde Baru
Pada periode ini, gejolak politik di Indonesia sangat memprihatinkan, dimulai dengan pecahnya insiden G 30 S/PKI dan kemudian keluarnya Orde Sebelas Baris (Supersemar) pada tahun 1966.Â
Meskipun pemerintah Orde Baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, implementasinya pada tahun-tahun berikutnya terbukti tidak tepat.Banyak kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pada masa Orde Baru, beberapa tindakan pemerintah yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1. Kekuasaan Presiden dilanjutkan sampai 32 tahun.
2. Penafsiran Pancasila secara sepihak melalui program p4.
3. Adanya penekanan sepihak terhadap ide atau pikiran, sehingga orang takut untuk mengungkapkan pendapatnya.
4. Terjadi represi fisik seperti yang terjadi di Timor Timur, Aceh, Irian Jaya dan lain-lain.
5. Ada diskriminasi terhadap orang non-pribumi, serta kelompok minoritas.
Yang dimaksud dengan reformasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menata kembali, memformat ulang atau menata kembali apa saja yang dianggap keluar jalur, dan dikondisikan untuk kembali ke bentuknya yang sekarang, sesuai dengan tujuan semula. juga diartikan sebagai pembaruan untuk meningkatkan dan sesuai dengan harapan. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi atau reformasi, yaitu:
1. Adanya kesenjangan.
2. Harus mengacu pada struktur kerangka tertentu.
3. Reformasi harus mampu mengembalikan sistem ke dasar negara demokrasi.
4. Reformasi harus dilakukan untuk yang terbaik.
5.Reformasi harus berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin persatuan bangsa.
Tujuan reformasi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan perubahan yang progresif untuk menemukan pembaruan nilai-nilai dalam kehidupan bernegara.
2. Menyelenggarakan seluruh susunan negara, termasuk peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari tujuannya.
3. Melakukan perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
4. Penghapusan segala kegiatan dan kebiasaan masyarakat yang tidak sesuai dengan reformasi, seperti kekuasaan otoriter, penyimpangan dan penyelewengan lainnya.
Hakikat reformasi dalam reformasi adalah mempertahankan hal-hal baik yang telah ada sebelumnya dalam kehidupan bernegara, kemudian memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dan merumuskan reformasi untuk menghadapi tantangan masa depan.
Saat ini, Pancasila yang semula merupakan sumber nilai dan acuan kode etik negara dan aparaturnya, ternyata dimodifikasi dan dijadikan alat pembenaran kegiatan politik di negeri ini. segala aktivitas politik atas nama Pancasila, padahal pada kenyataannya nilai-nilainya sangat bertolak belakang.
Pancasila sebagai visi negara sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya.Ideologi Pancasila berasal dari adat istiadat masyarakat zaman dahulu.Nilai-nilai Pancasila tersebut tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Untuk itulah bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai yang dikandungnya, karena Pancasila merupakan cerminan kepribadian bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H