"Ikutilah dua orang setelah saya yakni Abu Bakar serta Umar" (hadis riwayat Turmidzi,Imam Ahmad,Ibnu Majah serta Ibnu Hibban). Dalam hadis ini kita diperintahkan untuk mengikuti dua ulama yang juga sahabat nabi yakni Abu Bakar serta Umar ini merupakan perintah untuk taqlid. Dalam kisah Imam Baihaqi diceritakan "sahabatku Seperti Bintang siapapun yang anda ikuti maka anda sudah memperoleh Hidayah" ini juga dalil yang menyuruh kita yang bukan mujtahid untuk mengikuti sahabat-sahabat nabi,mengikuti mereka itulah yang dikatakan dengan taklid.
Seluruh landasan di atas menggambarkan bahwa beberapa sahabat serta ulama-ulama sesudahnya, adalah pelita untuk umat manusia hingga Rasulullah menjadikan beberapa ulama juga sebagai pewaris para Anbiya dalam memberi arahan terhadap umat. Mengikuti mujtahid pada hakekatnya mengikuti Allah dan rasulnya,bahkan beberapa ulama setuju bahwa ijtihad mereka tak diragukan,jadi mengikuti mujtahid juga disebut mengikuti Rasulullah.
Seorang ulama besar di Pulau Jawa yakni hadratusyekh KH. Hasyim Asy'ari bahkan menganjurkan kepada segenap kaum muslimin agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan takwa Yang sebenar-benarnya,jangan sampai mereka mati kecuali sebagai muslim yang sejati,kita harus mencegah mereka terpecah-belah dan berbeda-beda dalam urusan agama, kita harus mendorong mereka agar menjadi saudara,bekerja sama dalam kebajikan,Memegang teguh agama Allah Subhanahu Wa Ta'ala,tidak bercerai-berai dan mengikuti Alkitab (Alquran),as-sunnah (Hadis) dan cara yang diikuti oleh ulama-ulama umat ini, seperti Imam Abu Hanifah Imam Malik Imam Syafi'i dan Imam Hanbali, beliau pun mengarang satu kitab khusus tentang pentingnya bermazhab sebagaimana di dalamnya beliau berpesan"ketahuilah bahwa sesungguhnya mengikuti macam 4 (Hanafi Maliki Syafi'i dan Hambali) mengandung kemaslahatan yang besar dan meninggalkan resiko kerusakan yang fatal".
Pentingnya memilih mazhab yang benar terdapat dalam hadis yang berbunyi "perhatikanlah dari siapa Engkau mengambil agamamu sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat adalah para Pendusta dalam agama" (HR Imam Ahmad dan Imam Hakim)dikarenakan generasi sahabat dan tabiin telah berlalu sanad ilmu terus berlangsung pembahasan tentang hukum Islam dalam berbagai permasalahan pun terus muncul dan berkembang,oleh karena itu penting bagi kita untuk mempelajari mazhab-mazhab yang benar. Dari sekian banyaknya ulama mazhab ulama yang dikategorikan sebagai ulama mazhab yang sangat masyhur di kalangan umat Islam adalah:
1.imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya ialah an Nu'man Bin Tsabit bin Zutha,ia bekas hamba sahaya taimullah bin tsa'labah Al kufi.ia berasal dari Persia.ia belajar fiqih dan hadis dari apa Nafi Ibnu harmuz,Muhammad bin Abi Sulaiman, Ammar bin Dinar dan lainnya.Yang meriwayatkan darinya adalah para muridnya.Para ulama memberi kesaksian akan keluasan ilmu fiqih dan kekuatan hujjah bahkan Imam SyafI'i sampai berkata "dalam hal ilmu fiqih ada pada Abu Hanifah" metode-metode penggalian hukum yang banyak digunakan Imam Hanifah ialah Alquran,Hadis,ijma',qiyas,perkataan sahabat,istihsan dan urf.
2.imam malik. Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas abi Amir Al asbahi dengan julukan Abu Abdillah.Ia lahir pada tahun 93 Hijriyah.Imam Malik adalah penyusun kitab Al muwatta dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun Imam Malik menerima hadits dari 900 orang guru,300 dari golongan tabiin dan 600 dari tabiin tabiin.An-nasai pernah berkata "tidak ada yang saya lihat orang yang pintar mulia dan jujur terpercaya periwayatan hadisnya melebihi Imam Malik kami tidak tahu dia ada meriwayatkan hadis dari Rowi matruk kecuali Abdul Karim". Imam Malik wafat pada tahun 173 Hijriyah. metode penggalian hukum yang digunakan ialah Alquran,Hadis,ijma' ulama Madinah,qiyas dan istislah.
Imam Syafi'i.Nama lengkapnya adalah Muhammad SyafI'i.beliau dilahirkan di Gaza,Palestina.namun beliau adalah keturunan Quraisy Imam As SyafI'i lahir pada tahun 150 Hijriyah bertepatan dengan tahun 694 Masehi. Saat di Mekah beliau belajar fiqih dari para ulama Fiqih. Setelah ke Mekah beliau berangkat ke Madinah untuk belajar kepada imam Malik bin Anas. Imam SyafI'i Dalam usia muda telah menghafal dan memahami dengan Cemerlang karya Imam Malik yaitu Al muwatta.Selain Mekah dan Madinah Beliau juga belajar Ke Yaman dan Irak.kemudian pindah dan menetap di Mesir hingga wafat tahun 204 Hijriyah. Pada usia 54 tahun beliau meninggalkan beberapa kitab diantaranya ar-risalah dalam ilmu Ushul fiqih,kitab musnad As SyafI'i berupa kumpulan hadis nabi,kitab Al Umm berupa kumpulan keterangan beliau dalam masalah fiqih.penggalian hukum yang digunakan ialah Alquran,Hadis,ijma',qiyas serta istidlal.
Imam Ahmad bin Hanbal. Nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin As'ad al marwazib al Baghdadi atau biasa dikenal dengan panggilan Imam Hanbali. Beliau lahir di kota kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad Irak pada tahun 164 Hijriyah atau 780 Masehi. Beliau berhasil menghafalkan seluruh ayat Alquran secara sempurna ketika beliau usia 10 tahun.kemudian beliau memulai mempelajari hadits. Diantara kitab yang disusun oleh Beliau yang paling masyhur hingga saat ini adalah kitab musnad Ahmad. Wafat pada malam Jumat malam ke-12 bulan Rabiul Awal 241 Hijriyah.Penggalian hukum yang digunakan ialah Alquran Hadis pendapat sahabat Hadits musnad Hadits Dhaif dan qiyas.
4 mazhab tersebut Masyur karena beberapa faktor yakni para murid dan pengikut ke empat mazhab tersebut tersebar di berbagai daerah, mendukungnya unsur kekuasaan dan tempat penyebaran mazhab tersebut Berawal Di kota-kota utama yang menjadi pusat ilmu pengetahuan dan informatif pada saat itu.
Permazhab tidak selamanya berdampak negatif tetapi juga memiliki dampak positif dalam artian bermanfaat. Berbagai manfaatnya adalah umat Islam dapat melanjutkan apa yang telah dicapai oleh ulama-ulama terdahulu,memudahkan orang yang tidak mampu berijtihad untuk mendapatkan referensi hukum sesuatu tanpa harus berijtihad, umat Islam dapat mengetahui dasar hukum yang digunakan para imam mazhab dalam menentukan hukum sesuatu. Memudahkan ulama-ulama yang tidak mampu merumuskan kaidah-kaidah ijtihad untuk melakukan ijtihad,Memudahkan umat Islam dalam memilih mana hasil ijtihad yang munurutnya paling kuat dalilnya, umat Islam dapat memahami sebab dari perbedaan pendapat mengenai hukum sesuatu dengan mengetahui dalil yang mereka gunakan. Dan tentu saja yang paling penting menurut penulis ialah bermazhab akan menghindarkan seseorang dari kekeliruan dalam beraqidah.
Jadi permatab itu sangat penting terlebih untuk pemahaman dan mempraktekkan agama dengan baik dan benar karena hakikat kebenaran dalam Islam, khususnya yang berkaitan erat dengan hukum ijtihad akan lebih aman terjaga dan selamat dari kekeliruan. Dalam agama umat Islam bersedia mengikuti salah satu dari Imam yang 4 (mazhab Hanafi, Maliki, SyafI'i ataupun Hanbali) karena para imam mazhab itu telah disepakati para ulama keabsahannya atau kebenarannya dan lebih bisa dipercaya dalam menafsirkan sumber utama hukum Islam yakni Alquran dan as-sunnah.