Dalam beragama islam kita sering mendengar ada sebagian muslim yang menyatakan bahwa dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran agama kita tidak perlu menganut mazhab imam tertentu karena cukup langsung merujuk kepada Al Qur'an dan As-Sunnah. Karena kedangkalan Imunya maka Sebagian masyarakat umum ataupun orang awam menyangka bahwa para Mujahid (orang yang berijtihad) atau para Imam dalam beragama itu tidak berpedoman, melanggar Alqur'an dan As-Sunnah atau memahami agama tanpa dalil dan tanpa metode. Jadi, dalam beragama perlukah kita bermazhab, lalu apa itu bermazhab, dan Siapakah para Imam yang terkenal karena jitihadinya.
Bagi seorang muslim, wajib baginya menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya dengan apa yang telah diturunkan Al Qur'an dan As-Sunnah. Namun kenyataannya tidak semua muslim
memahami dan mengetahui secara benar apa yang terkandung dalam Alqur'an dan As-Sunnah. Karena keterbatasan ilmu baik dari segi bahasa maupun kemampuan lainnya, karena dalam memahami kandungan keduannya di butuhkan kemampuan berijtihad yang tidak semua orang memilikinya.Dan yang mampu berijtihad ialah para Imam, dari sebagian imam ada empat imam yang terkenal karena kemasyhurannya, ijtihadnya dan perlu untuk kita ikuti adalah Imam Hanafi Imam maliki imam Syafi'i dan Imam Hanbali.
Mazhab secara bahasa adalah jalan yang ditempuh atau yang dilewati.sedangkan menurut istilah fiqh mazhab adalah sekumpulan pemikiran mujtahid dalam bidang hukum syariat yang digali menggunakan dalil-dalil secara terperinci menggunakan kaidah dan ushul,serta memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya,kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan.Mazhab juga bisa diartikan sebagai pemikiran, aliran metode, atau pendapat ahli hukum islam yang didasarkan pada Alquran maupun Al Hadits.Sedangkan pengertian bermazhab adalah berpegang teguhnya seseorang pada mazhab tertentu dalam perkara usul dan furu' atau kepada salah satu dari keduanya atau dengan menisbatkan mazhab kepadanya.
Pada masa Rasulullah masih ada para sahabat merasa cukup dengan adanya Rasulullah sebagai tempat bertanya.sesekali para sahabat memang melakukan ijtihad,namun hasil setiap para sahabat tersebut biasanya disampaikan kepada nabi, lalu nabi memberikan keputusannya. Akan tetapi, ada beberapa sahabat yang bertugas jauh dari Madinah, oleh Rasulullah diperintahkan berijtihad apabila menghadapi masalah hukum yang belum ada keputusan hukumnya. Khalifah Umar Bin Khattab, saat itu wilayah kekuasaan umat Islam semakin meluas, Hal ini menyebabkan para ulama harus pergi bertugas ke berbagai kota dan wilayah kekuasaan Islam. selain jihad menyebarkan agama Islam, para ulama ini juga menjadi rujukan utama masalah-masalah keagamaan bagi umat Islam di sekitarnya. keadaan ini memaksa mereka melakukan ijtihad untuk menjawab berbagai masalah tersebut.Saat itu umat Islam secara tidak tertata sudah mulai terlihat mengelompok mengikuti pendapat tokoh tertentu yang mereka anggap lebih memiliki kompetensi dalam hal berijtihad.Hal ini bisa dilihat dengan Munculnya istilah mazhab Aisyah RA., mazhab Abdullah bin Umar,mazhab Abdullah bin Mas'ud dan seterusnya.
Meski ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa bermazhab itu tidak wajib namun mayoritas ulama Ushul berpendapat bahwa umat Islam yang belum mencapai tingkatan mujtahid wajib bermazhab.kewajiban bermacam tersebut berlaku bagi orang awam atau masyarakat umum yang memang tidak paham tentang persoalan hukum Islam maupun orang yang sudah berpengaruh hukum islam tetapi belum sampai kepada tingkat mujtahid.sebenarnya para ulama sepakat bahwa diwajibkan mengambil hukum Allah dari Alquran dan as-sunnah.Namun dalam kenyataannya Tidak semua orang Islam memiliki kemampuan melakukan istinbath (menggali) hukum langsung dari Alquran.Dengan demikian tidak mungkin memaksa orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan istinbath hukum atau untuk mengambil hukum secara langsung dari Alquran,bila itu terjadi maka akan sangat rentan terhadap terjadinya kesalahan dalam ber istinbath. Karena alasan inilah maka para ulama kemudian mewajibkan agar orang yang belum memiliki kemampuan berijtihad untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah memiliki kemampuan berijtihad.
Jika ditinjau dari dalil,tidak ada dalil Alquran maupun hadis yang menyebutkan secara khusus yang mengharuskan atau menyuruh untuk memilih dan mengikuti salah satu mazhab,akan tetapi landasan hukum bermazhab diambil berdasarkan penggambaran ayat yang tercantum di dalam Quran surat an-nahl ayat 43 yang berarti "dan kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) melainkan orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui". Penulis sangat setuju dengan pendapat Ibnu Abbas dalam Kitab Ibnu Katsir.Di dalam ayat ini terdapat pujian bagi ahli ilmu terutama yang memiliki ilmu terhadap kitab Allah (Alquran),karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan terhadap orang awam atau masyarakat umum untuk bertanya kepada yang berilmu.Ahli ilmu yang dimaksud di sini adalah orang yang memahami tentang Nash dan kitab Allah (Alquran).
Ulama sepakat bahwa ayat di atas adalah perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalilnya agar bertanya kepada orang yang lebih mengerti.Ayat ini merupakan dasar utama untuk mewajibkan orang awam agar bertaklid kepada imam yang memazhab masih banyak lagi dasar-dasar landasan lainnya seperti:
Dalam Alquran surat an-nisa ayat 59 yang berarti "Hai orang-orang yang beriman turutilah rasul serta ulil amri dari kamu" ulil amri dalam ayat di atas disimpulkan oleh beberapa mufassir dengan ulama-ulama,jadi dalam ayat ini diperintahkan pada kaum muslimin untuk mengikuti para ulama yang tidak lain disebut taklid.
Saya juga Quran surat as-sajdah ayat 24 yang berarti "dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami saat mereka bersabar serta mereka meyakini ayat-ayat kami"maksud ayat berikut menuturkan perihal beberapa imam yang memberi panduan pada umat perihal hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran dengan hal tersebut wajib bagi umat untuk mengikuti panduan yang mereka tunjukkan.
Sebagian landasan pun juga terdapat dalam beberapa hadis berikut: