Mohon tunggu...
Maulana GhazyAlGhifari
Maulana GhazyAlGhifari Mohon Tunggu... Wiraswasta - h

Saya adalah seorang konten kreator yang bergerak dalam bidang pemasaran digital selama kurang lebih 2 tahun. Alamat saya berada di Jl.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kekerasan Polisi di Indonesia dan Tanggapan Masyarakat

5 Februari 2022   16:03 Diperbarui: 5 Februari 2022   16:16 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

 Kekerasan oleh polisi tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Fenomena "No Viral No Justice" sempat ramai diperbincangkan masyarakat beberapa waktu belakangan. Berbagai kasus telah meliputi media massa. Tercatat dari Juni 2020-Mei 2021, Ada 651 Kasus Kekerasan oleh Polisi.

"Dari 651 ini, 135 kasus terjadi di tingkat polda, 399 kasus di tingkat polres, dan 117 kasus di tingkat polsek," kata Rozy dalam konferensi pers 'Laporan Tahunan Bhayangkara' yang disiarkan secara daring, Rabu (30/6/2021).

Rozy memaparkan, tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal, yaitu sebanyak 390 kasus.

 

Menurut catatan Kontras, aksi penembakan oleh polisi ini setidaknya telah menyebabkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka. Ia pun mencontohkan kasus penembakan Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Deki ditembak mati oleh oknum polisi, Brigadir K, pada 27 Januari 2021. 

"Tingginya angka penembakan telah dilaporkan Kontras pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan signifikan," ujar dia. Menurut Rozy, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri. Padahal, juga sudah ada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Disebutkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7) bahwa: "Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Menanggapi pernyataan Rozy, kami melakukan wawancara terhadap 11 warga secara daring, hasil rangkuman penjawab dapat terlampir di bawah

1. Apakah sikap polisi sudah sesuai dengan tuntutan masyarakat?

    90.9% penjawab merasa masih belum puas dengan kinerja polisi sementara sisanya sudah puas dengan kinerja polisi namun masih prihatin dengan ulah oknum

2. Bagaimana kinerja polisi menurut anda?

     Banyak sekali keluhan yang dilontarkan penjawab terkait kinerja polisi. Mulai dari laporan yang lambat serta keluhan-keluhan lainnya. Hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

3. Bagaimana cara agar kinerja polisi dapat ditingkatkan menurut anda?

     Meskipun banyak mengalami keluhan, para penjawab masih dapat memberikan kritik membangun. Seperti saran untuk dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat tak peduli status ekonomi warga tersebut. Saran untuk menghadirkan program kreatif juga tak lupa untuk disematkan.

Kesimpulan

Sikap polisi dalam menegakkan keadilan masih perlu banyak peningkatan. Hal tersebut sangat berpengaruh untuk menjaga kepercayaan polisi dengan masyarakat. Tata cara polisi dalam memilih kader juga perlu dijauhkan dari asas KKN. Dengan begitu saya berharap agar polisi republik Indonesia bisa lebih baik

 
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun