Mohon tunggu...
Maulana MuhammadFikri
Maulana MuhammadFikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, penulis pemula

Suka membaca, tertarik dengan sastra, open-minded

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendidikan sebagai Upaya Konkret untuk Menekan Tingginya Angka Pernikahan Usia Dini di Lombok Barat

15 Maret 2023   13:29 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:41 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 6 Maret 2023, kami mahasiswa yang tergabung dalam IKPM LOBAR Malang membahas terkait fenomena meningkatnya tingkat pernikahan usia dini di daerah Lombok Barat NTB. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari tokoh pemerhati kasus pernikahan dini di daerah Lombok Barat yaitu kak Suci Apriani, telah dilakukan survey di Lombok Barat mengenai alasan terjadinya pernikahan dini didapatkan beberapa alasan yakni :

  • Praktik agama/ menghindari zina (56,1%)
  • Alasan ekonomi(51.8%)
  • Alasan keluarga (broken home)
  • Takut ditinggalkan oleh pacar

Fenomena ini mempengaruhi berbagai macam aspek kehidupan dalam remaja, menghambat perkembangan kualitas individu anak bangsa. Masyarakat yang minim edukasi dalam ranah tersebut hanya merasa fenomena ini hal yang wajar, tidak merepotkan ataupun merugikan. Bahkan, dianggap sebagai suatu fenomena yang diwajarkan karena masih terpengaruh oleh adat dan budaya yang masih kental di beberapa daerah di Lombok barat. Tingginya angka kemiskinan juga tidak luput menjadi alasan yang besar dalam situasi ini, hal ini memberikan dampak ekonomi yakni timbulnya potensi KDRT, pendidikan menjadi minim, sulit memperoleh penghasilan yang layak, keluarga menjadi beban perekonomian, dan memicu perceraian karena tidak terpenuhinya kebutuhan primer dalam keluarga. Aspek kesehatan meliputi trauma (kekerasan fisik, seksual, dan emosional), kehamilan berisiko tinggi (preeclampsia, kematian Ibu, dan prematur). Kemudian dampak adminduk pelaku perkawinan usia anak akan mendapatkan sanksi administrasi (tidak mendapatkan akte nikah, KK, dll), sehingga juga akan memengaruhi akses terhadap hak-haknya.

Perlu kita ketahui, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan yakni 19 tahun. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019. Pemerintah perlu menekankan tingkat sosialisasi akan bahayanya fenomena pernikahan usia dini ini. Masyarakat tidak bisa dengan semudah itu untuk diatur apabila tidak dilayani dengan semaksimal mungkin, demi kesejahteraan penduduk Indonesia, khususnya di daerah Lombok barat. Berdasarkan data kasus yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar, 80 persen pernikahan usia anak atas dasar latar belakang ekonomi. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah.

Lemahnya modal ekonomi, kultural dan sosial juga turut mendorong individu melakukan pernikahan dini. Faktor ekonomi seringkali dibarengi dengan tingkat pendidikan. Semakin rendah tingkat pendidikan dan pengetahuan seorang remaja terutama yang putus sekolah maka semakin tinggi kemungkinan remaja tersebut akan menikah sebelum waktunya. Seseorang dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi biasanya memiliki pola pikir yang jauh lebih ilmiah. Pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mencegah adanya generasi bodoh. Meski terdengar kasar, namun inilah realita di negara kita. Pendidikan dapat membantu seseorang memahami hal-hal apa saja yang baik dan benar menurut apa yang ada dalam masyarakat. Dukungan dari pemerintah daerah untuk masyarakat demi mendapatkan pendidikan yang layak secara merata sangat dibutuhkan. Perlu dilakukan sosialisasi untuk menambah ilmu dan pengetahuan serta mengingatkan pentingnya pendidikan bagi generasi muda dimasa yang akan datang dengan tujuan sosialisasi ini mampu menekan angka angka pernikahan dini di Lombok Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun