Mohon tunggu...
maula hikmatul
maula hikmatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya adalah mahasiswa UIN Bandung jurusan Hukum Pidana Islam yang aktif dan dinamis. Selain menekuni studi hukum, saya menyukai aktivitas luar ruangan, yang menunjukkan kecintaan pada kebebasan dan eksplorasi. Di sisi lain, saya memiliki sisi kreatif dengan hobi membuat kerajinan dan minat terhadap drama musikal, yang memperlihatkan apresiasi saya terhadap seni dan keindahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi hukum Islam: Menjembatani Syariah dan Realita Sosial

13 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi Hukum Islam: Menjembatani Syariah dan Realitas Sosial

Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Ilmu ini mempelajari bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masyarakat serta bagaimana norma-norma syariah dipengaruhi oleh perubahan sosial, budaya, dan politik. Sebagai sistem hukum yang bersumber dari wahyu, hukum Islam memiliki karakteristik unik yang menjadikannya relevan sepanjang zaman. Namun, penerapannya dalam masyarakat yang terus berubah memerlukan pendekatan sosiologis untuk menjaga relevansi dan efektivitasnya.

 Pengertian Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi hukum Islam adalah studi tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat dalam konteks sosial tertentu. Kajian ini melibatkan analisis tentang bagaimana norma-norma syariah diterapkan, diterima, atau diubah oleh masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk memahami hukum Islam bukan hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai institusi sosial yang hidup dan berkembang.

Menurut Abdul Wahid Hasyim, sosiologi hukum Islam bertujuan untuk menjelaskan dinamika antara norma-norma syariah dan struktur sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, kajian ini mencakup aspek normatif dan empiris, yaitu hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis serta bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam realitas masyarakat[1]

 

Hubungan Antara Syariah dan Masyarakat

 

Syariah adalah pedoman hidup bagi umat Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah. Namun, penerapannya dalam masyarakat tidak selalu berjalan mulus. Faktor sosial, budaya, dan politik sering kali memengaruhi bagaimana syariah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam konteks hukum keluarga, hukum Islam di negara-negara Muslim memiliki variasi dalam penerapannya, tergantung pada konteks sosial dan kebijakan negara tersebut.

 

Di Indonesia, hukum Islam diterapkan melalui lembaga peradilan agama yang menangani masalah pernikahan, perceraian, dan warisan. Namun, implementasi hukum ini tidak terlepas dari pengaruh budaya lokal, seperti adat istiadat yang masih dihormati dalam masyarakat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam dalam praktiknya tidak terlepas dari konteks sosial di mana ia diterapkan.[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun