Mohon tunggu...
maula hikmatul
maula hikmatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya adalah mahasiswa UIN Bandung jurusan Hukum Pidana Islam yang aktif dan dinamis. Selain menekuni studi hukum, saya menyukai aktivitas luar ruangan, yang menunjukkan kecintaan pada kebebasan dan eksplorasi. Di sisi lain, saya memiliki sisi kreatif dengan hobi membuat kerajinan dan minat terhadap drama musikal, yang memperlihatkan apresiasi saya terhadap seni dan keindahan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ijtihad dalam hukum Islam

11 Desember 2024   17:12 Diperbarui: 14 Desember 2024   11:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Contoh Aplikasi Ijtihad Kontemporer

Beberapa isu yang memerlukan ijtihad kontemporer meliputi:

  • Bioetika
  • Masalah seperti inseminasi buatan dan transplantasi organ memerlukan pendekatan baru dalam hukum Islam. Dengan ijtihad, solusi yang sesuai dengan prinsip syariat dan kemanusiaan dapat ditemukan.
  • Kejahatan Siber
  • Perkembangan teknologi telah melahirkan kejahatan baru seperti penipuan online dan pencurian data. Hukum Islam perlu memberikan panduan untuk menangani kejahatan ini dengan menggunakan prinsip-prinsip syariat.
  • Transaksi Digital
  • Dalam konteks ekonomi, hukum Islam harus mampu menyesuaikan diri dengan transaksi elektronik, seperti e-commerce dan cryptocurrency, untuk memastikan kehalalan dan keadilan dalam transaksi.

Jadi ijtihad adalah mekanisme penting dalam hukum Islam untuk menjaga relevansi dan responsivitas terhadap perubahan zaman. Dalam menghadapi tantangan kontemporer, seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial, ijtihad memungkinkan hukum Islam tetap adaptif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariat. Dengan pendekatan intiqai, insya'i, dan gabungan keduanya, hukum Islam dapat memberikan solusi yang relevan dan adil bagi umat manusia di era modern. Namun, untuk memastikan ijtihad tetap efektif, diperlukan otoritas yang jelas dan ulama yang memiliki kualifikasi memadai. Dengan demikian, ijtihad tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjawab persoalan baru, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Peran ulama dalam mengembangkan ijtihad kontemporer sangat penting untuk memastikan bahwa hukum Islam dapat terus memberikan panduan yang relevan bagi kehidupan umat manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun