Secara bahasa waqi' itu artinya adalah kejadian kejadian. Kemudian pengertan fiqih waqi secara umum adalah masaail wal qhodhoya wal mustajidat ( atau masalah masalah dan hukum hukum terhadap kejadian yang baru).
pengertan dari fiqih nawazil adalah kejadian kejadian yang baru yang dimana sebelumnya tidak ada didalam nash/dalil maupun para ijtihad.
Pentingnya pembahasan dari hukum hukum nawazil
1. Penekanan terhadap keaslian dari syariat disetiap tempat dan waktu dimana kita berada.
2. Nawazil itu sebagai perlindungan dari kebutuhan kebutuhan dan kemaslahatan untuk hambanya yang beriman.
3. Menghilangkan dari setiap kesempatan untuk mengambil dari undang undang buatan manusia
4. Sebagai pembaharuan dari fiqih islam
5. Sebagai penguatan untuk umatnya dengan cara ijtihad
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H