Mohon tunggu...
Maula Falih
Maula Falih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unida gontor

sejarawan, filsafat islam, ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Waqi'

5 Maret 2022   13:14 Diperbarui: 5 Maret 2022   13:20 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara bahasa waqi' itu artinya adalah kejadian kejadian. Kemudian pengertan fiqih waqi secara umum adalah masaail wal qhodhoya wal mustajidat ( atau masalah masalah dan hukum hukum terhadap kejadian yang baru).

pengertan dari fiqih nawazil adalah kejadian kejadian yang baru yang dimana sebelumnya tidak ada didalam nash/dalil maupun para ijtihad.

Pentingnya pembahasan dari hukum hukum nawazil

1. Penekanan terhadap keaslian dari syariat disetiap tempat dan waktu dimana kita berada.

2. Nawazil itu sebagai perlindungan dari kebutuhan kebutuhan dan kemaslahatan untuk hambanya yang beriman.

3. Menghilangkan dari setiap kesempatan untuk mengambil dari undang undang buatan manusia

4. Sebagai pembaharuan dari fiqih islam

5. Sebagai penguatan untuk umatnya dengan cara ijtihad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun