Mohon tunggu...
Maudy Alya Medina
Maudy Alya Medina Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Komunikasi Sosial Kemendikbud dalam Memberikan Edukasi Masyarakat Khususnya Pelajar di Masa Pandemi

13 Juli 2021   13:19 Diperbarui: 13 Juli 2021   20:13 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isolasi adalah pemisahan orang yang sudah terjangkit dengan orang yang tidak sakit untuk mencegah virus Corona menyebar, sedangkan karantina memisahkan dan juga membatasi aktivitas orang yang sudah terpapar oleh virus Corona namun belum bergejala. Berbagai pakar menyarankan untuk melakukan proses karantina di rumah atau isolasi mandiri selama 14 hari. Selama karantina itu, sebaiknya tinggal di rumah sambil menjalani pola hidup yang bersih dan sehat, tidak bertemu dengan orang lain, dan menjaga jarak setidaknya 1-2 meter dari orang-orang yang tinggal serumah.

c. Lockdown

Lockdown yang berarti karantina wilayah, yaitu pembatasan gerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses keluar masuk wilayah. Penutupan jalur serta pembatasan pergerakan penduduk ini dilakukan untuk menghindari kontaminasi dari penyebaran penyakit COVID-19.

d. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Kementrian Kesehatan melakukan pembatasan ini di daerah tertentu, dilakukan dengan tujuan yang lebih besar karena melihat lingkungan masing-masing. Misalnya korban yang sudah cukup banyak, atau yang belum terkena tidak dapat melaksanakan beberapa aturan yang berlaku atau melanggar sehingga mengganggu jalannya kegiatan penyembuhan.

Peran Pemerintah

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan langkah-langkah dan turut memberikan keterlibatan dalam mengedukasi masyarakat yang berguna untuk mencegah proses penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani menjawab Media Indonesia Memaparkan bahwa Peran Kemendikbud yaitu, pertama dalam mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dilaksanakan dengan menetapkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri yakni Mendikbud, Kementrian Menag, Mendagri dan juga Menkes atas Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemendikbud menentukkan dan menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal mengenai Pelaksanaan Edukasi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. 

Kedua, Kemendikbud dengan kukuh melaksanakan sosialisasi kepada publik dan semua masyarakat satuan pendidikan dengan bermacam produk komunikasi berupa infografik, videografik melalui proses sosialisasi di berbagai channel media sosial, media elektronik, dan webinar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri bersama melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan bahwa kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 ini dapat terlaksana dengan baik di daerah-daerah.

Evy mengungkapkan bahwa Kemendikbud terus memastikan tidak terjadinya klaster baru Covid-19 di lingkungan pendidikan. Usaha tersebut dilakukan untuk mendukung kampanye pada Satuan Tugas atau dapat disebut Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Sosialisasi edukasi Perubahan Perilaku di masa new normal atau kebiasaan baru kepada guru, doesen mahasiswa, siswa, dan orang tua serta masyarakat, dengan menekankan 3M melalui media sosial dan media elektronik dan webinar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun