Mohon tunggu...
Maudy Aisha
Maudy Aisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya Maudy Aisha Fadhilah, Mahasiswi S1, program studi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Intervensi Kemanusiaan Menurut Hukum Internasional dan Perspektif Piagam PBB dalam Konflik Bersenjata

18 November 2024   22:29 Diperbarui: 18 November 2024   22:47 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PBB juga bertugas melakukan segala upaya yang diperlukan agar konflik dapat diselesaikan secara damai melalui negosiasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum dan cara damai lainnya. Selanjutnya  Pasal 34 mengatur bahwa PBB dapat menyelidiki setiap perselisihan (konflik) yang dapat membahayakan perdamaian internasional. Dewan Keamanan PBB dapat menyelidiki konflik atau situasi apa pun yang mungkin merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Dalam Pasal 42 mengatur apabila tindakan politik dan ekonomi (berdasarkan Pasal 41) tidak mungkin atau tidak cukup untuk mendorong pihak-pihak yang berkonflik, maka penggunaan kekuatan militer (darat, laut dan udara) dapat dibenarkan untuk menjamin stabilitas keamanan dan mengupayakan tercapainya stabilitas keamanan. Penggunaan kekuatan militer hanya dapat digunakan dalam konteks kekerasan massal yang mendesak dan bersifat aktual. Sehingga tindakan militer hanyalah langkah terakhir jika cara-cara damai yang ditempuh tidak berhasil untuk melindungi penduduk dari pelanggaran HAM berat. Intervensi kemanusiaan yang dilakukan  PBB tidak melanggar kebebasan politik suatu negara. Tindakan ini dimaksudkan semata-mata untuk memulihkan hak asasi manusia di negara yang sedang mengalami konflik.

Oleh karena itu, intervensi kemanusiaan ini dilakukan secara kolektif atas dasar mandat PBB dan ditujukan untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 Piagam PBB yang mengatur  bentuk intervensi. Intervensi ini dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan melakukan intervensi dalam rangka pertahanan diri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 Piagam PBB.

Kesimpulan

Intervensi kemanusiaan tidak melanggar kebebasan politik suatu negara. Tindakan ini hanya bertujuan untuk memulihkan hak asasi manusia di suatu negara. Semua negara dan masyarakat tetap memiliki kebebasan politik. Ketentuan mengenai intervensi kemanusiaan yang tercantum dalam Piagam PBB  diatur dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51. Selain itu, intervensi juga memperoleh legitimasi berdasarkan prinsip-prinsip umum seperti prinsip kemanusiaan dan prinsip hukum hak asasi manusia, yaitu prinsip kesetaraan. Intervensi kemanusiaan juga dapat dilakukan oleh PBB melalui Dewan Keamanan. Dewan Keamanan melakukan intervensi kemanusiaan melalui  pencarian fakta, diplomasi dan penggunaan kekuatan militer.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun