Mohon tunggu...
Maudy Noor Fadhlia
Maudy Noor Fadhlia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hubungan Internasional/FISIP Universitas Sriwijaya

Tertarik dalam isu kebijakan luar negeri, diplomasi, pembangunan dan sosial, keamanan, dan kajian Asia Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Solusi Dilema Para Pekerja Pasca COVID-19: Perlindungan Sosial Merata

20 Juli 2022   14:30 Diperbarui: 2 Agustus 2022   13:00 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona (Sumber: Antara/Aloysius Jarot via KOMPAS.com)

Pandemi memberikan pukulan besar terhadap banyak sektor, salah satunya adalah pekerja.

Tingkat pengangguran meningkat secara signifikan dan krisis tersebut meninggalkan resiko jangka panjang serta menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan.

Tingginya angka pengangguran secara simultan juga ikut meningkatkan kemiskinan. Sehingga dirasa perlu adanya bantuan-bantuan sosial yang mampu melindungi kelompok pekerja, di situasi krisis yang mungkin terjadi lagi di kemudian hari.

Sejak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan dan fenomenal, krisis ekonomi global yang terjadi ikut berdampak pada ketenagakerjaan.

Berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO), ekspansi krisis ekonomi global ini mendorong terjadinya pengurangan jumlah pekerja besar-besaran setidaknya hingga 25 juta orang.

Hal ini berawal dari kerugian ekonomi yang dialami para pelaku bisnis, akibat dari lockdown yang sering dilakukan pemerintah. Krisis ini jelas berdampak sangat signifikan pada tingkat ketidakmerataan dan kemiskinan yang makin meningkat.

Namun setelah lebih dari 2 tahun, dunia kembali membaik dan aktivitas-aktivitas mulai normal dilakukan. Masyarakat telah semakin beradaptasi dengan kondisi ini dan terbiasa dengan normalisasi hal tertentu seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan lain sebagainya.

Meski begitu, masyarakat khususnya pekerja, tetap harus selalu waspada dengan kemungkinan resiko yang akan muncul di kemudian hari apabila krisis ini kembali menyerang.

Perlindungan sosial bagi pekerja memegang peranan vital dalam memformulasikan keamanan sosial di masa krisis. Perlindungan-perlindungan seperti layanan kesehatan maupun pengamanan kerja dan pendapatan, berkontribusi dalam mencegah kemiskinan, pengangguran, dan membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi sosial dan perdamaian. Ada beberapa masalah yang mungkin saja muncul apabila perlindungan ini tidak diberikan, seperti:

(1) Meningkatnya resiko penularan penyakit sebagai akibat dari lemahnya pelayanan kesehatan yang didapat oleh pekerja; (2) Menciptakan resiko kesehatan berkelanjutan apabila pekerja tidak mendapatkan izin sakit; dan (3) Menurunnya standar hidup individu karena sulit mencari pekerjaan baru.

Maka dari itu, perlu adanya suatu bentuk keamanan sosial demi membangun kestabilan pendapatan keluarga. Beberapa bentuk perlindungan sosial yang bisa dilakukan antara lain

Akses fasilitas kesehatan

Konsekuensi langsung dari pandemi yang berlangsung beberapa tahun silam membuat beberapa negara mengambil tindakan tertentu untuk memastikan akses terhadap perawatan medis dengan biaya yang terjangkau.

Hal ini dilakukan demi mengisi gap dalam perlindungan pekerja dan memperkuat perlindungan keuangan bagi kelompok pekerja ini.

Pemerintah beberapa negara seperti Jepang, Singapura, dan Vietnam memberikan investasi besar-besaran pada sistem pelayanan kesehatan dengan menyediakan asuransi kesehatan yang mampu diakses secara mudah.

Program tersebut menghasilkan mekanisme yang lebih efektif, baik dalam menguji, karantina, maupun perawatan kesehatan lainnya.

Pemberian izin sakit dan cuti

Kebijakan mengenai izin sakit ini masih menjadi kekhawatiran utama para pekerja dan pemerintah. Keuntungan ini tidak diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja di bawah standar. Sehingga apabila pekerja tersebut sakit atau terinfeksi virus, mereka tetap terpaksa harus bekerja, yang mana justru lebih berpotensi menular pada pekerja lain dan menimbulkan resiko yang lebih besar.

Pemerintah harus mengambil tindakan dengan memberikan izin sakit tanpa pemotongan gaji atau menjamin gaji pekerja yang sakit tersebut ketika mereka tidak dapat bekerja.

Selain itu, apabila nantinya sekolah dan universitas kembali terkena dampak pandemi dan diwajibkan untuk tutup, maka para pekerja yang memiliki anak perlu mendapatkan keringanan untuk mengambil cuti.

Tidak hanya itu, kebanyakan pekerja juga perlu merawat anggota keluarnya yang terinfeksi virus atau merawat diri sendiri bagi yang belum berkeluarga. Sehingga perlu adanya legislasi yang lebih kuat mengenai ini.

Untuk itu, keuntungan yang didapat ketika cuti dengan alasan-alasan di atas perlu diterapkan dan mampu dikaji lebih dalam lagi.

Perlindungan pengangguran dan pemberian bantuan finansial

Program asuransi pengangguran perlu didesain untuk menjamin keamanan moneter pekerja. Program ini menyangkut keuntungan yang didapat ketika diberhentikan, seperti subsidi gaji maupun layanan ketenagakerjaan (pelatihan).

Pemberian bantuan maupun jaminan keuangan kepada kelompok menengah ke bawah merupakan metode yang baik dalam mempertahankan konsumsi keberlanjutan.

Para penerima bantuan tersebut kebanyakan akan menghabiskan uang yang mereka terima untuk kebutuhan pokok, sehingga ekonomi tetap mampu terus berjalan.

Bantuan uang ini dirasa menguntungkan karena memberikan dampak yang lebih signifikan dibandingkan pemberian bantuan berupa makanan.

Dengan krisis yang terjadi beberapa tahun belakang ini, maka penguatan konsep solidaritas sosial menjadi sangat esensial dalam membangun masyarakat yang lebih merata dalam mendapatkan perlindungan sosial secara universal.

Sistem perlindungan sosial ini berperan sebagai katalis dan mekanisme tepat dalam menghadapi tantangan yang mungkin akan terjadi lagi.

Maka dari itu, negara dengan sistem kesehatan yang masih belum efisien perlu mengambil langkah untuk memastikan respon yang lebih cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun