Bagi negara Indonesia keberadaan MEA layaknya pisau bermata dua, di satu sisi MEA memberikan peluang besar bagi masyarakat Indonesia, sementara itu di sisi lainnya MEA akan menjadi tantangan besar terkhususnya terkait dengan isu pencarian lapangan pekerjaan dan jumlah pengangguran. Keberadaan MEA akan membantu produsen-produsen di Indonesia untuk melebarkan sayapnya ke kancah yang lebih luas, yakni di kawasan Asia Tenggara. Namun, dalam bidang produksi dan pemasaran juga mendapatkan tantangan terkhususnya dalam persaingan produk atau barang hasil produksi Indonesia.Â
Selama ini Indonesia masih cukup kesulitan untuk bersaing dengan produk dari luar neger, maka dari itu ini seolah menjadi sebuah kesempatan besar dan tantangan besar bagi produsen di Indonesia. Kesempatan untuk mempromosikan serta mendistribusikan barang mereka, akan tetapi juga menjadi tantangan untuk bisa menciptakan produk-produk yang memiliki kualitas yang lebih baik.
Argumen Terkait Posisi Indonesia Hadapi MEA
Sebagai negara anggota ASEAN dan salah satu negara besar dengan sumber daya yang melimpah tentunya Indonesia juga telah mempersiapkan diri dan mencari cara terbaik untuk menghadapi MEA. Hal ini tentunya dilandasi dengan pertimbangan terkait apa dampak yang sekiranya dapat ditimbulkan oleh MEA. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014, yang mana dalam aturan tersebut mengatur terkait Perdagangan.Â
Di dalamnya dijelaskan bahwa salah satu strategi perekonomian dari Indonesia adalah dengan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu bagi penguasaha yang ingin terlibat langsung dalam mendapatkan perijinan untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia.Â
Salah satunya adalah dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam menaruh label dalam produk, sehingga penggunaan produk dalam negeri diharapkan dapat meningkat. Namun, demi menjalankan strategi tersebut pemerintah Indonesia wajib untuk mengawasi ketersedian dari kebutuhan pokok produksi bagi seluruh wilayah di Indonesia.Â
Disamping itu, perlu ada beberapa bentuk larangan atau pembatasan dari barang dan jasa yang diperbolehkan masuk ke Indonesia guna untuk menjaga kepentingan nasional ataupun melindungi keamanan negara.
Dalam menghadapi MEA Indonesia dapat dikatakan masih memiliki banyak pekerjaan rumah atau masih banyak hal-hal yang harus diperhatikan dan juga ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan produksi dalam negeri, khususnya dalam bidang kualitas sehingga produk Indonesia mampu bersaing di kancah Internasional. Â
Indonesia masih perlu mengembangkan industri yang sifatnya nilai tambah, perlu ada hilirisasi dari satu produk. Indonesia termasuk sebagai sebuah negara produsen dari produk-produk pokok seperti dalam ranah perkebunan, pertanian, kelautan, dan sejenisnya. Maka, jika di lihat pada dasarnya ini masih bisa dimanfaatkan untuk di sebar ke berbagai daerah supaya tidak terjadi impor terkait produk yang sama, yang notabene hanya akan membuat harga suatu produk menjadi lebih mahal.Â
Di satu sisi juga perlu ada peningkatan dari segi SDM, Indonesia memiliki generasi-generasi yang melimpah tapi masih banyak dari generasi muda atau pun angkatan kerja yang belum memiliki skill atau belum unggul sehingga akan semakin sulit bagi mereka apabila bersaing dengan masyarakat dari luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H