Mohon tunggu...
MAUDY SAFITRI
MAUDY SAFITRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

HOBI MENDENGARKAN MUSIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalaman Bayar Pajak

9 Juni 2023   05:03 Diperbarui: 9 Juni 2023   05:46 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, perkenalkan nama saya Maudy Safitri Mahasiswa Universitas Tanjungpura Prodi Ilmu Pemerintahan fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Nim “E1032211066” disini saya ingin membagikan pengalaman saya pada saat membayar pajak untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Perpajakan. Sebelumnya saya akan sedikit menjelaskan mengenai apa itu pajak sebelum saya menceritakan pengalaman saya dalam membayar pajak. 

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak merupakan instrument kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah dalam mengelola ekonomi suatu negara. Pajak di pungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat Bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus di tumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. 

Apa saja akibat jika kita tidak membayar pajak?  Tentu saja selain sanksi denda, terdapat resiko sanksi pidana bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali. Oleh karena itu kita sebagai warga Indonesia yang baik wajib membayar pajak agar kita tidak terekena sanksi berupa denda. Kemudian saya akan menjelaskan sedikit pengalaman saya mengenai pembayaran pajak yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pembayaran pajak kendaraan bisa lewat kantor samsat langsung dan bisa juga melalui aplikasi online, tapi kali ini saya akan menceritakan pada saat saya melakukan pembayaran langsung lewat kantor samsat. Pertama saya berangkat dari rumah sekitar jam setengah Sembilan pagi, karena rumah saya tidak begitu jauh dari kantor samsat dan kebetulan saya tinggal di Tayan dan di Tayan juga Tidak ada kemacetan seperti di Pontianak,sekedar informasi waktu itu saya membayar pajak di kantor samsat Tayan Hilir Jalan Gusti Djafar, pada saat itu merupakan kali pertama saya membayar pajak karena sebelum nya saya belum pernah membayar pajak. 

Sebelum berangkat tidak lupa saya menyiapkan apa saja berkas yang harus dibawa Ketika membayar pajak yaitu, pertama KTP bisa juga membawa fotokopi nya saja, kedua STNK kemudian yang terakhir tentunya membawa uang, setelah perjalanan sekitar 30 menit saya sampai di kantor samsat jam 10 pagi. Mengapa saya memilih pagi? Karena yang pasti untuk menghindari antrian. Setelah sampai di kantor pertama, saya dibukakan pintu oleh satpam dan dikasih nomor antrian setelah dapat nomor antrian saya disuruh duduk di kursi dan menunggu antrian sekitar 30 menit kemudian di panggil Kembali oleh petugas. 

Setelah di panggil saya di tanya “STNK nya mana?” setelah itu saya kasih STNK saya beserta nomor HP, kemudian setelah meminta STNK petugasnya juga minta KTP asli dari STNK tersebut. Setelah berkas yang di tanyai sudah di cek dan ternyata lengkap, petugas langsung memulai input data dan mementukan nominal yang harus saya bayar pada saat itu, setelah data nya keluar saya mengeluarkan uang saya untuk membayar pajaknya sesuai nominal. Setelah bayar kertas STNK yang lama di ganti dengan kertas yang baru dan dari kantor nya juga sudah dikasi plastik pada kertas STNK nya.

Pada saat pembayaran saya tidak ada kendala dan berjalan lancar saja dan untunngya pada saat itu antrian nya tidak terlalu Panjang dan saya tidak perlu menunggu lama. Tapi sekarang pembayaran pajak sudah mudah yaitu melalui aplikasi online contohnya aplikasi signal. Dengan adanya aplikasi ini pengguna atau pemilik kendaraan seperti sepeda motor dan mobil di mudahkan untuk membayar pajak lewat aplikasi ini. Aplikasi ini juga memudahkan untuk pemilik kendaraan yang tinggalnya jauh dari kota, karena tidak perlu repot repot pergi ke kantor samsat untuk membayar pajak, tinggal menggunakan aplikasi ini saja. 

Namun pada saat penggunaan aplikasi ini mungkin kita dapat mendapati beberapa masalah pembayaran karena sistem down atau signal jelek. Setidaknya untuk mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor lewat aplikasi ini membutuhkan waktu setidaknya 10 sampai 15 menit dan saya akan menejelaskan sedikit mengenai pengesahan STNK pajak tahunannya pada apk ini. Yaitu ketetapan pajak tiba dirumah setelah 9 hari proses dari waktu awal pembayaran. Kemudian akan muncul notifikasi jika sudah sampai dirumah tujuan. 

Dan untuk pembayaran pajak tahunan lewat aplikasi signal akan jauh lebih mudah bila motor atau mobil nya adalah milik kita pribadi sesuai dengan data pada E-KTP. Maka dari itu jika kalian membeli kendaraan bekas jangan lupa untuk segera balik nama ya!!! Ga lupa sesuai dengan domisili kalian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun