Mohon tunggu...
maudy 075
maudy 075 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Permasalaha Korupsi di Indonesia

25 April 2024   17:52 Diperbarui: 25 April 2024   17:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya permasalahan korupsi di Indonesia sudah jadi atensi sungguh- sungguh untuk pemerintah serta warga. Sebagian aspek pemicu, hambatan, pemecahan, serta regulasi terpaut permasalahan korupsi sudah jadi topik utama dalam bermacam publikasi.

Berikut merupakan sebagian poin berarti terpaut postingan berbahasa Indonesia tentang maraknya permasalahan korupsi di Indonesia:

1. Pemicu serta Regulasi Korupsi:

Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diganti dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001, dan Undang- Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ialah regulasi berarti terpaut pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Akibat Korupsi:

Korupsi sudah menghasilkan akibat pelemahan kelembagaan sehingga bayaran transaksi cenderung bertambah sejalan dengan maraknya korupsi. Perihal ini pula berakibat pada energi saing negeri serta kesejahteraan warga.

3. Permasalahan Korupsi Terbaru:

Sebagian permasalahan korupsi terbaru tercantum dugaan gratifikasi serta TPPU yang mengaitkan Hakim Agung Gazalba Saleh, dan permasalahan dugaan korupsi dana desa oleh mantan kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumut, Haryo Guntoro.

4. Permasalahan Korupsi Terbanyak:

Beberapa permasalahan korupsi besar yang merugikan negeri, semacam permasalahan korupsi yang mengaitkan mantan Presiden Soeharto serta permasalahan korupsi Dorongan Likuiditas Bank Indonesia( BLBI), sudah jadi sorotan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun