5. Sikap Korupsi Aparatur Pemerintah:
Analisis sikap korupsi aparatur pemerintah pula jadi topik berarti dalam sebagian publikasi, menyoroti upaya dalam tingkatkan publikasi karya ilmiah dalam bidang Administrasi Pemerintahan Wilayah.
6. Pemberantasan Korupsi:
Strategi penanggulangan korupsi terdiri dari penindakan korupsi, penangkalan korupsi, pemberantasan TPPU hasil korupsi, serta kerjasama trans- nasional buat penanggulangan korupsi serta pencucian duit. Di Indonesia, UU 8/ 2010 tentang TPPU tingkatkan kedudukan PPATK selaku lembaga penegak hukum di bidang TPPU.
*Apakah terdapat upaya pemberantasan korupsi yang efisien?
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah jadi fokus utama dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi. Sebagian strategi serta langkah sudah diambil buat menggapai tujuan ini:
A. Koordinasi, Supervisi, Serta Penindakan:
Pemberantasan tindak pidana korupsi mengaitkan serangkaian aksi, tercantum penangkalan, penindakan, serta kedudukan dan warga bersumber pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Perihal ini mencakup koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pengecekan di persidangan majelis hukum.
B. Inovasi, Kerja Sistematis, Serta Konsistensi:
Upaya pemberantasan korupsi memerlukan kegigihan, konsistensi, inovasi, serta kerja sistematis buat menutup kesempatan untuk terbentuknya korupsi. Kinerja penegakan hukum tidak cuma diukur dari seberapa banyak permasalahan yang ditemui, namun pula dari upaya penangkalan secara berkepanjangan supaya tindak pidana korupsi tidak terjalin lagi.
C. Kedudukan Dan Warga, Pembinaan SDM, Serta Digitalisasi: