Perbedaan pendapat yang terjadi mengakibatkan beberapa dampak yang menimbulkan perbedaan-perbedaan yang lain yakni seperti berkaitan dengan riba Fadhl. Ulama hanafiyah membolehkan adanya tambahan pada makanan yang tidak ditimbang sebab tidak ada illat riba yaitu timbangan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah hal itu tidak boleh sebab meskipun ditimbang tetap termasuk jenis makanan.
Bukan hanya berdampak yang berkaitan dengan riba Fadhl tapi juga berkaitan dengan jenisnya seperti jual beli tepung dengan segala jenisnya. Seperti tepung gandum dengan tepung gandum ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkannya, sedangkan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah melarangnya.
Kita harus mengenal apa itu riba, bagaimana praktek tersebut dikatakan riba, bagaimana macam-macam riba karena kita sebagai makhluk ekonomi yang harusnya memegang prinsip keislaman harusnya mengenal hal tersebut. Mengapa? karena hal tersebut penting dalam pengaplikasian dari teori tentang jual beli yang telah kita dapat. Jika pengaplikasian saja sudah salah untuk apa kita hanya mengangguk atas teori yang tengah menjamur ditelinga kita.
Dengan mengenal Riba, kita akan tau bahwa praktek tersebut dapat merugikan, dengan mengetahuinya maka kita sebagai umat muslim akan bersiap untuk menjauhinya dan akan menerapkan pengaplikasian yang baik dalam praktek jual beli atau praktek ekonomi lainnya.
Daftar pustaka
Syafe’I, Rahmat. 2001. FiqihMuamalah.Bandung : CV PUSTAKA SETIA
Rasjid, Sulaiman. 1967. FiqihIbadah.Bandung : PT Sinar Baru
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah.Jakarta : Kencana
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih mu’amalah kontemporer.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Frank, Vogel Samuel. 2007. Hukum keuangan islam. Bandung : NusaMedia
Wahid, Nazarudin Abdul. 2010. Sukuk.Yogyakarta : AR-RUZZ Media