Mohon tunggu...
Money

Kenali Riba untuk Menjauhinya

12 Mei 2017   14:32 Diperbarui: 12 Mei 2017   14:37 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki penduduk yang mayoritas agamanya adalah islam. Tak jarang kita temui bahkan setiap hari kita akan mendapat banyak teori tentang bagaimana itu islam. Segala praktek keagamaan yang biasa kita jumpai di televisi dan bahkan pada masa ini banyak acara yang memuat tentang berita islam dan acara tausiyah.

Kita sebagai umat muslim seharusnya tak hanya memperhatikan teori yang bisa saja kita dapat dimana-mana, yang paling penting disini adalah pengaplikasian dari teori yang telah kita dapat. Kebanyakan pada masa ini, orang-orang yang telah mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari cenderung tidak memperhatikan teori yang telah didapat sebelumnya.

Salah satu contoh kecil yang sebenanrnya bisa kita temukan dimana-mana sebagai makhluk ekonomi yakni adalah kasus riba yang marak terjadi di masyarakat. Riba adalah salah satu teori yang ramai dibicarakan. Riba sendiri menurut etimologi berarti (tambahan) sedangkan menurut terminology banyak sekali ulama fiqih yang mendefinisikannya seperti :

  • Ulama Hanabilah
    • ا لز يا د ة ف فى ا شيا ء مخصو
    • Artinya : “Pertambahan sesuatu yang dihkususkan”
  • Ulama Hanafiyah
    • فصل ما ل بلا عو ض ف معا و ضة ما ل بما ل
    • Artinya : “Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”

Riba tak semerta-merta hanya kasus kecil yang tidak merugikan dan dapat kita abaikan meski menguntungkan namun disini hanya satu pihak yang mendapat untung dan pihak lain akan mendapat kerugian. Disini, islam secara tegas melarang praktek ini dan telah ada berbagai macam dalil atas keharaman riba tersebut diantaranya telah tercantum dalam Al-Qur’an secara jelas dan tegas yakni dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yaitu :

و ا حل ا لله ا لبيع و حر م ا لر بو

Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Bukan hanya dalam Al-Qur’an menurut ijma’ yang artinya bahwa seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam islam. Dalam as-sunnahpun juga dikatakan demikian, dimana ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa nabi SAW bersabda, “Tinggalkan tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya “apakah itu ya Rasulullah?” Jawab Nabi “(1) Syirik (Mempersekutukan Allah); (2) Berbuat Sihir; (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuan; (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.”

Pada poin empat sudah tertulis bahwa siapa saja yang memakan harta dari hasil riba bahwa dia akan binasa karena perbuatannya. Riba disini memiliki teori yang cukup luas terbukti bahwa ada macam-macam riba dan riba sendiri menurut ulama syafi’iyah terbagi menjadi tiga macam yakni:

  • Riba Fadhl adalah jualbeli yang disertai dengan adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya.
  • Riba Yad adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai berai antara dua orang akad sebelum timbang terima.
  • Riba Nasi’ah yakni jual beli yang pembayarannya diakhirkan tetapi ditambahkan harganya.

Macam-macam riba diatas adalah pendapat yang dikemukakan oleh ulama syafi’iyah sedangkan menurut jamhur ulama hanya menekankan pada Riba fadhl dan Riba Nasi’ah. Telah disepakati bahwa yang termasuk pada Riba Fadhl adalah tujuh barang yang juga merupakan barang yang termasuk pada nash yakni adalah emas, perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering.

Ibn Abbas, Usamah ibn Jaid Ibn Arqam Jubair, Ibn Jabir, dan lain berpendapat bahwa riba yang diharamkan hanyalah riba nasi’ah. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah pernah bersabda لا ر با ا لا ف انسياة yang artinya “tidak ada riba kecuali pada riba nasi’ah” Contoh dari riba nasi’ah disini adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum yang dibayarkan setelah dua bulan. contoh lain adalah seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.

Sedangkan ulama lainnya menentang pendapat tersebut dan memberikan dalil-dalil yang menetapkan riba fadhl saedangkan tabi’in sepakat tentang haramnya kedua riba tersebut akhirnya perbedaanpun hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun