Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan beberapa cara untuk mencocokkan perbedaan antara pengakuan akuntansi dan fiskal. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi. Sebaliknya, jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi. Dalam hal biaya atau pengeluaran, jika biaya diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan biaya tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi. Sebaliknya, jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan biaya tersebut pada biaya menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan perpajakan dan digunakan untuk menghitung pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Meskipun undang-undang tidak secara khusus mengatur pembuatan laporan keuangan, undang-undang tersebut memberikan batasan tertentu dalam pengakuan biaya dan penghasilan. Perbedaan dalam pengakuan ini dapat menyebabkan adanya perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.

Tujuan dari pembuatan laporan keuangan fiskal adalah untuk menyajikan informasi yang diperlukan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Hal ini terutama penting dalam sistem self-assessment, di mana wajib pajak memiliki wewenang untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya. Dengan demikian, laporan keuangan fiskal berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak dalam menghitung pajak terutang secara akurat.

Sifat dan Keterbatasan Laporan Keuangan Fiskal:

Laporan keuangan fiskal memiliki beberapa karakteristik dan keterbatasan yang penting untuk dipahami. Pertama, laporan ini bersifat historis, artinya data yang disajikan berdasarkan transaksi yang telah terjadi di masa lalu. Proses penyusunannya tidak lepas dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan, yang berarti sering kali ada elemen subjektivitas dalam laporan tersebut.

Selanjutnya, laporan keuangan fiskal lebih mengutamakan bagian yang material, tanpa mengabaikan kelengkapan materi. Ini berarti bahwa elemen-elemen yang dianggap signifikan atau berdampak besar pada laporan akan diberikan perhatian lebih, meskipun detail-detail kecil juga tetap harus lengkap.

Laporan keuangan fiskal juga lebih menekankan pada makna ekonomis dari setiap transaksi, baik dalam kondisi normal maupun dalam situasi tertentu. Ini berarti bahwa fokus utama adalah pada dampak ekonomi yang dihasilkan oleh transaksi tersebut.

Selain itu, laporan keuangan fiskal memiliki alternatif-alternatif pengukuran yang dapat mempengaruhi variasi dalam penilaian sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa metode yang berbeda dapat digunakan untuk mencapai hasil yang berbeda pula.

Terakhir, informasi yang diberikan dalam laporan keuangan fiskal bersifat kualitatif. Meskipun fakta-fakta yang disajikan penting, tidak semuanya dapat dikuantifikasikan dengan tepat. Ini berarti bahwa beberapa informasi mungkin disampaikan dalam bentuk deskriptif daripada numerik, yang dapat membatasi seberapa rinci dan akurat laporan tersebut dalam hal kuantifikasi.

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan, baik secara komersial yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), maupun secara fiskal yang mengikuti sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki konsep dasar yang sama, seperti basis akrual (pengakuan dan pelaporan transaksi yang terjadi dalam periode tersebut) dan going concern (asumsi bahwa aktivitas perusahaan akan terus berlangsung), terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.

Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan SAK, yang dirancang untuk memberikan informasi yang netral dan tidak memihak. Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam laporan ini bertujuan untuk menilai kinerja ekonomi dan kondisi finansial perusahaan secara umum. Laporan komersial lebih fokus pada memberikan gambaran yang akurat tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan kepada para pemangku kepentingan, seperti investor, kreditur, dan manajemen perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun