Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

20 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 20 Juli 2024   13:30 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh badan atau perusahaan dalam satu tahun pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan tujuan apapun seperti menambah kekayaan, konsumsi, atau investasi.

Pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan/perusahaan dan bentuk usaha tetap (BUT) dalam satu tahun pajak. BUT diperlakukan sama dengan subjek pajak badan.

Beberapa peraturan yang terkait dengan pajak badan antara lain:

1. UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. PP No. 23 Tahun 2018 yang telah dicabut oleh PP No. 55/2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

3. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. UU No. 2/2020 tentang penetapan Perpu No. 1/2020 menjadi undang-undang mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi nasional.

5. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

6. Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2023 tentang bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar WP untuk memenuhi syarat penurunan tarif PPh bagi WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.

Ada juga beberapa peraturan turunan dalam bentuk PMK, Perdirjen, dan regulasi pelaksana lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun