Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

14 Juli 2024   15:59 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:14 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai NPWP untuk individu, perusahaan, dan lembaga pemerintah. Dengan peraturan ini, mulai 14 Juli 2022, wajib pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK yang digunakan harus valid atau sah, yang berarti pendaftaran NPWP atau NIK tersebut telah diverifikasi atau diperbarui secara mandiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melakukan validasi atau pembaruan data NIK mereka sendiri melalui jalur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk melalui situs web resmi.

Kepatuhan pajak adalah perilaku wajib pajak, baik individu maupun badan, dalam memenuhi semua kewajiban perpajakan dan menjalankan hak-hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari data realisasi penerimaan pajak yang menunjukkan peningkatan sebesar 430,5 triliun rupiah dari Januari hingga Agustus 2021-2022. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan pajak yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 48,6% dari tahun 2021 ke tahun 2022. Kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Proses pemadanan data ini juga akan mempermudah identifikasi wajib pajak serta pengawasan kepatuhan mereka.

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 memainkan peran penting dalam berbagai aspek berikut:

  • Pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

  • Pengaturan Data

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur tentang pengelolaan data, termasuk validasi data NIK-NPWP.

  • Pengaturan Format NPWP

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur format NPWP, termasuk perubahan format NPWP bagi wajib pajak badan.

  • Pengaturan Administrasi Perpajakan

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur administrasi perpajakan, termasuk pemberitahuan hak untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak.

  • Pengaturan Ketentuan Pajak

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur ketentuan pajak bagi wajib pajak badan.

  • Pengaturan Ketentuan Administrasi Perpajakan

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur ketentuan administrasi perpajakan, termasuk pemberitahuan hak untuk memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 112/PMK.03/2022, wajib pajak tidak lagi memerlukan berbagai nomor identitas yang berbeda untuk berbagai keperluan. Kebijakan ini memudahkan wajib pajak karena mereka hanya perlu satu identitas untuk semua keperluan perpajakan. Selain itu, pemerintah juga diuntungkan karena satu identitas tunggal memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.

Manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga signifikan. Kebijakan ini memudahkan DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak karena seluruh transaksi yang menggunakan NIK akan tercatat oleh pemerintah. Hal ini mengurangi kemungkinan penghindaran pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, integrasi NIK dengan NPWP membantu mengurangi biaya-biaya terkait perpajakan secara maksimal. Efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan juga meningkat, menjaga kepatuhan wajib pajak, dan menghemat waktu, tenaga, serta biaya bagi wajib pajak.

Lebih lanjut, kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki data yang lebih akurat dan terintegrasi, yang pada gilirannya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menganalisis dan merencanakan kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Data yang terintegrasi juga mempermudah deteksi ketidakpatuhan dan penyelewengan, sehingga meningkatkan akurasi penagihan pajak.

Dalam jangka panjang, sistem ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, karena transparansi dan akuntabilitas meningkat. Wajib pajak akan merasa lebih adil dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat mendorong partisipasi yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah menerapkan peraturan integrasi NIK menjadi NPWP dengan sistem Single Identity Number (SIN) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Penerapan SIN ini dianggap mampu meningkatkan penerimaan negara, karena sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dapat mengurangi perlawanan pasif yang timbul akibat kompleksitas sistem perpajakan. Dengan modernisasi ini, diharapkan Rasio Perpajakan (Tax Ratio) dapat meningkat.

Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau menggunakan format 15 digit, dan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP. Untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berikut ketentuannya:

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK mereka akan diaktifkan sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara otomatis oleh DJP. Mereka akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara otomatis oleh DJP.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Untuk menerapkan PMK ini, pihak pengelola perpajakan di Indonesia harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Ini mencakup pengaturan nomor pokok wajib pajak, pengelolaan data, format NPWP, ketentuan pajak, dan ketentuan administrasi perpajakan. Peraturan ini juga dapat diubah melalui revisi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah masyarakat di masa depan. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor, yaitu NIK, yang juga dapat digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun