Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

14 Juli 2024   15:59 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:14 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga signifikan. Kebijakan ini memudahkan DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak karena seluruh transaksi yang menggunakan NIK akan tercatat oleh pemerintah. Hal ini mengurangi kemungkinan penghindaran pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, integrasi NIK dengan NPWP membantu mengurangi biaya-biaya terkait perpajakan secara maksimal. Efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan juga meningkat, menjaga kepatuhan wajib pajak, dan menghemat waktu, tenaga, serta biaya bagi wajib pajak.

Lebih lanjut, kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki data yang lebih akurat dan terintegrasi, yang pada gilirannya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menganalisis dan merencanakan kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Data yang terintegrasi juga mempermudah deteksi ketidakpatuhan dan penyelewengan, sehingga meningkatkan akurasi penagihan pajak.

Dalam jangka panjang, sistem ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintah, karena transparansi dan akuntabilitas meningkat. Wajib pajak akan merasa lebih adil dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat mendorong partisipasi yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah menerapkan peraturan integrasi NIK menjadi NPWP dengan sistem Single Identity Number (SIN) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. Penerapan SIN ini dianggap mampu meningkatkan penerimaan negara, karena sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dapat mengurangi perlawanan pasif yang timbul akibat kompleksitas sistem perpajakan. Dengan modernisasi ini, diharapkan Rasio Perpajakan (Tax Ratio) dapat meningkat.

Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau menggunakan format 15 digit, dan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP. Untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berikut ketentuannya:

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK mereka akan diaktifkan sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara otomatis oleh DJP. Mereka akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara otomatis oleh DJP.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Untuk menerapkan PMK ini, pihak pengelola perpajakan di Indonesia harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Ini mencakup pengaturan nomor pokok wajib pajak, pengelolaan data, format NPWP, ketentuan pajak, dan ketentuan administrasi perpajakan. Peraturan ini juga dapat diubah melalui revisi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah masyarakat di masa depan. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat hanya perlu mengingat satu nomor, yaitu NIK, yang juga dapat digunakan sebagai tanda identitas wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun