Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

12 Juli 2024   11:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak yang disampaikan setiap tahun oleh WPOP untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Laporan ini harus diisi oleh setiap WPOP yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, baik dari penghasilan tetap maupun tidak tetap.


Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiga formulir ini dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh WPOP dalam satu tahun pajak. Perbedaan antara formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS adalah sebagai berikut :

  • SPT 1770: Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan darikegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, pengacara, akuntan, dll)
  • SPT 1770 S: Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih, dan memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
  • SPT 1770 SS: Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan memiliki penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah per tahun.

Pengisian formulir SPT Tahunan dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu mengisi form secara manual dan menyerahkan langsung kepada kantor pajak, serta dengan metode online melalui website/aplikasi layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam mengisi formulir SPT Tahunan secara online, setiap jenis formulir memiliki tahapan yang berbeda.

A. SPT 1770

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Pada halaman login, gunakan NPWP/NIK dan isi password serta kode keamanan yang tertera.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah berhasil masuk, pilih tab Lapor.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Pada laman Lapor, pilih unduh formulir melalui e-Form PDF.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Setelah masuk, pilih tab Buat SPT.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Untuk mengakses formulir SPT 1770, pada pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?" pilih opsi "Ya". Kemudian klik pada tombol "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770".

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Isi data sesuai dengan formulir 1770 yang akan diunduh.
    • Tahun Pajak diisi sesuai periode tahun pajak yang akan dilaporkan
    • Pastikan Status SPT Normal dan Pembetulan
    • Pilih Media Pengiriman Token yang diinginkan
    • Klik Unduh Formulir, lalu file PDF akan terunduh secara otomatis.

Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
Ilustrasi oleh Matthew Eliansyah
  • Buka file PDF formulir. Nama file secara default adalah "FORM_1770_NOMOR NPWP_TAHUN PAJAK_0" (Wajib menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka PDF)
  • Pada lampiran IV, isi bagian-bagian sesuai dengan instruksi
    • Bagian A diisi dengan daftar Harta yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak
    • Bagian B diisi dengan daftar Kewajiban/Hutang yang dimiliki sampai dengan berakhirnya tahun pajak (opsional)
    • Bagian C diisi dengan daftar susunan anggota keluarga anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun