Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:29 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPT Pembetulan/konsultan pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan yang harus dilaporkan oleh semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh informasi terkait keuangan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang disajikan dalam SPT mencakup penghasilan, aset, kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya yang relevan dalam satu tahun pajak.

Pelaporan SPT bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui SPT, DJP dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah dan menindak pelanggaran perpajakan, seperti penghindaran pajak dan penyembunyian penghasilan.

Proses pelaporan SPT dilakukan setiap tahun dan memiliki tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah akhir Maret, sementara untuk wajib pajak badan adalah akhir April. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda atau bahkan sanksi pidana jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh DJP. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan laporan SPT secara online, sehingga menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian formulir.

Pembetulan e-SPT

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya. Namun, pembetulan ini hanya dapat dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memulai proses pemeriksaan. Pemeriksaan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh DJP untuk memastikan kebenaran pelaporan pajak dan bertujuan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Jika DJP telah menerbitkan Surat Pemeriksaan, maka wajib pajak kehilangan hak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan. Proses pemeriksaan dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) disampaikan kepada wajib pajak, atau kepada wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak yang sudah dewasa.

Dalam hal pembetulan SPT Tahunan, jika DJP telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun pemeriksaan bukti permulaan belum dilakukan, wajib pajak tidak lagi dapat membetulkan SPT. Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi menandakan bahwa DJP telah memulai langkah-langkah verifikasi terhadap laporan pajak yang disampaikan.

Dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, disebutkan bahwa:

SPT Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak dengan tujuan memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan atas beberapa alasan yang meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun