Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   11:36 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh pengisian Lampiran Khusus 2A/dokpri

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah suatu instrumen perpajakan yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan. SPT menyajikan informasi mengenai keuangan wajib pajak dan memastikan agar kegiatan yang dilakukan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. 

Salah satu hal yang paling utama di dalam pelaporan SPT adalah pelaporan jumlah penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar dalam pengenaan PPh terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penghasilan neto fiskal berasal dari penghasilan komersial wajib pajak berdasarkan ketentuan pembukuan/akuntansi yang kemudian disesuaikan Kembali sesuai dengan pengakuan perpajakan. Sehingga disebut dengan penghasilan neto fiskal. Namun, bagaimana penerapan jika suatu wajib pajak khususnya wajib pajak badan ternyata mengalami kerugian neto fiskal?


Kompensasi kerugian

Ketentuan mengenai kompensasi kerugian di dalam perpajakan Indonesia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian yang dialami di luar negeri tidak dapat digabungkan dengan pendapatan yang diperoleh di Indonesia untuk tujuan perhitungan pajak. Kerugian fiskal yang dihasilkan dari kegiatan bisnis di luar negeri, baik yang dioperasikan dalam bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) maupun yang bukan BUT, tidak diakui dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal di Indonesia. Dengan kata lain, kerugian tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak di dalam negeri.

Namun, terdapat pengecualian dalam peraturan ini. Jika kerugian yang terjadi di luar negeri berasal dari aktivitas atau aset yang secara langsung terkait dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka wajib pajak dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto dari cabang atau perwakilan luar negeri yang bersangkutan. 

Artinya, jika kerugian tersebut memiliki hubungan yang kuat dan relevan dengan operasi cabang atau perwakilan di luar negeri, kerugian tersebut dapat diakui dan dikompensasi terhadap pendapatan yang dihasilkan oleh cabang atau perwakilan tersebut di luar negeri.

Jenis-jenis Kompensasi Kerugian Fiskal :


1. Kompensasi Horizontal

Kompensasi horizontal adalah jenis kompensasi di mana kerugian dari satu unit usaha (divisi) dikompensasikan dengan keuntungan dari unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun pajak yang sama. Namun, terdapat beberapa pengecualian: kerugian yang berasal dari unit usaha di luar negeri, yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, serta penghasilan yang bukan objek PPh, tidak termasuk dalam kompensasi horizontal. Jika setelah proses kompensasi horizontal masih ada sisa kerugian, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun