Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syamsul Fuad: Film "Biang Kerok" Gagal Bukan Karena Saya!

1 Agustus 2018   21:37 Diperbarui: 1 Agustus 2018   22:04 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (BBK), Syamsul Fuad menyanggah tudingan dirinya sebagai penyebab kegagalan film BBK produksi PT Falcon, dalam peredaran. Menurut Syamsul kegagalan film yang dibintangi oleh aktor Reza Rahadian justru karena cerita dan isi film yang mengecewakan penonton.

Hal itu disampaikan Syamsul sebagai Tergugat, dalam pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2018) siang. Syamsul membacakan pembelaan tanpa didampingi pengacara.

Dalam perkara yang dihadapinya di PN Jakpus, Syamsul menjadi tergugat dengan Penggugat PT Falcon dan produser BBK, Oddy Mulya Hidayat. Oddy dan PT Falcon menggugat balik Syamsul, yang sebelumnya menggugat PT Falcon karena merasa haknya sebagai penulis cerita asli film BBK diabaikan.

PT Falcon menggugat balik dengan alasan Syamsul Fuad telah membuat opini negatif, sehingga hasil peredaran film BBK yang dibintangi Reza Rahadian, tidak sesuai harapan. PT Falcon menargetkan film itu meriah 6 juta penonton, tetapi hasilnya hanya 1 jutaan penonton.

Dalam pembelaannya Syamsul membantah menjadi penyebab kegagalan film tersebut, karena film sudah beredar sejak tanggal 1 September 2017, sedangkan gugatan yang ia masukan ke Pengadilan Niaga Jakarta, tanggal 5 September 2017.

Syamsul juga mematahkan klaim PT Falcon yang sudah membeli hak kepemilikan film BBK dari PT Layar Cipta Karyamas Film pada tanggal 21 Oktober 2010 yang diperkuat dengan surat pelimpahan Hak Edar, baik untuk bioskop, televisi atau media lainnya.

"Jadi surat pelimpahan itu bukan Hak Untuk Memproduksi, apalagi menggunakan judul yang sama, Benyamin Biang Kerok,"  kata Syamsul. "Jadi PT Falcon salah menafsirkan surat pelimpahan itu," tambahnya.

Syamsul juga mengingatkan PT Falcon dan Max Pictures yang memproduksi film BBK versi baru, bahwa dalam credit title film terulis penulis cerita film tersebut adalah Syamsul Fuad.

"Mereka mengakui itu karya saya. Sebagai penulis cerita saya punya hak moral dan hak ekonomi. Jadi kalau karya itu dibuat lagi secara komersil, penciptanya juga harus mendapat bagian dari keuntungan ekonomi yang diperoleh," papar Syamsul dalam pembelaannya.

Pengacara PT Falcon dan Max Pictures, HRM Bagiono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih membuka kesempatan untuk berdamai denga Syamsul Fuad. Pihaknya masih bersedia berbicara untuk mencapai win win solution.

"Kita kasihan sama Pak Syamsul. Dia sudah tua. Buat saya, menang dalam perkara ini tidak membuat bangga. Klien saya pun demikian. Kalau masih bisa berdamai, kenapa tidak," kata Bagiono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun