Saat ini gugatan keduabelah pihak masih berlangsung bersamaan. Gugatan Syamsul Fuad di Pengadilan Niaga Jakarta, dan gugatan balik PT Falcon dan Ody Mulya Hidayat di PN Jakarta Pusat. Syamsul menggugat Rp.1 milyar plus Rp,1.000 dari penjualan tiket, PT Falcon menggugat Syamsul membayar ganti rugi Rp.50 milyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!