Saat ini gugatan keduabelah pihak masih berlangsung bersamaan. Gugatan Syamsul Fuad di Pengadilan Niaga Jakarta, dan gugatan balik PT Falcon dan Ody Mulya Hidayat di PN Jakarta Pusat. Syamsul menggugat Rp.1 milyar plus Rp,1.000 dari penjualan tiket, PT Falcon menggugat Syamsul membayar ganti rugi Rp.50 milyar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!