Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Ini Jawaban Grup 21 Atas Polemik Tata Edar Film

6 Agustus 2015   08:46 Diperbarui: 6 Agustus 2015   12:50 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pasal 32 (UU Perfilman) yang mengatakan screentime 60 persen untuk film nasional dan 40 persen untuk film impor, sejauh yang saya tahu ini adalah screentime tertinggi di dunia. Saya belum menemukan screentime yang 50 persen saja tidak ada saat ini. Paling tinggi 30 persen. Apakah ini realistis jika dipaksankan (diterapkan), dengan mengabaikan kondisi penonton yang ada.                

Kalau kita melihat seluruh konstruksi UU Perfilman, sama sekali mengabaikan peran penonton. UU ini tidak pernah memberikan sedikit ruang bahwa penonton adalah stakeholder perfilman. Penonton adalah darah perfilman. Yang menghidupkan produser, bioskop adalah penonton. Dan penonton menghidupi itu dengan uang mereka sendiri, bukan uang negara atau uang siapa pun. Ini yang sama sekali tidak diperhatikan.                                            

Apabila tata edar harus dilaksanakan, apa sebaiknya yang harus dilakukan, seperti apa sebaiknya tata edar itu. Menurut kami tata edar yang baik adalah yang berorientasi kepada penonton, berorientasi kepada kepentingan penonton. Tata edar yang hanya memihak bioskop atau memihak produser atau importir, berarti kita melawan kehendak penonton. Itu bukan tata edar yang baik.

Mengenai pelaporan penonton. Sesama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih ada, kita secara rutin melaporkan, dan secara rutin pula mereka mempublikasikan di websitenya. Nah sekarang yang jadi persoalan film ini film ini berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah dilikuidasi menjadi Kementeriaan Pariwisata, jadi per hari ini kami tidak tahu harus melapor kepada siapa.                                                                                                                                 

Saat ini juga kami melaporkan jumlah penonton kepada beberapa instansi lain di luar Kemenparekraf. Misalnya kepada PPFI, kepada Aprofi. Tetapi yang kami laporkan juga produser yang sudah memiliki approval, menyetujui film-filmnya untuk dipublikasikan. Pada dasarnya angka perolehan penonton itu milik produser. Dalam perjanjian kita dengan produser itu disebutkan, kita wajib menyimpan angka itu dengan baik, kecuali disetujui oleh produser untuk diberikan kepada pihak lain.

Dalam laporan kita ke Kemenparekraf kita melaporkan seluruh jumlah penonton termasuk untuk film asing.

Jimmy Haryanto: Bahwa sampai dengan Parekraf ada di lantai IV (Gedung Perfilman) kami selalu melaporkan jumlah penonton film impor berapa, jumlah penonton film nasional berapa. Itu kami lakukan setiap bulan sampai yang di lantai IV masih ada. Sekarang ini kita tidak tahu kita harus laporkan kepada siapa.

Saya tidak mengerti apakah kita mengumumkan jumlah penonton film ini sekian film itu sekian, itu kan harus ada persetujuan pemilik film. Karena ada produser yang juga marah karena hasil filmnya ke luar dari tempat kita.

            Untuk film impor, kita harus mendapat ijin dulu dari mereka. Karena yang berhak mengumumkan adalah pemilik filmnya.

            Rudy Anitio : Prinsipnya kalau itu perintah undang-undang, kami akan jalankan.

            Catherine Keng: Sekarang dengan adanya banyak bioskop lain, Twenty One sudah bukan acuan lagi. Karena angka kami tidak bisa mewakili angka penonton film. Dan belum pernah ada kewajiban bioskop menyampaikan hasil atau angka penonton film. Kembali itu kepada produser. (hw16661@yahoo.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun