Tersangka saat di Wawancari di kantor Polisi Pakem, Yogyakarta
Yogyakarta-Ketagihan klepto Handphone , akhirnya Danang (20) jumat (28/10) siang kemaren dilaporkan sahabatnya Galih ke Polres Pakem. Bermula ketika ingin bermain kerumah Galih yang terletak di RT 04/13 HargoBinangun, lelaki yang bekerja sebagai buruh serabut tersebut tergoda mengambil diam-diam handphone teman karibnya yang sedang tertidur pulas di ranjang.
Sadar bahwa handphone Nokia E63 sudah tak ada dikasurnya, mahasiswa Kaliurang Selatan tersebut kemudian menghubungi handphone yang diangkat oleh tersangka, Danang sendiri.
Danang mengaku telah mencuri Handphone milik Galih setelah di bekuk Polisi di kediamannya yang terletak di RT/RW 04/02/ Wukir sari Cangkringan. Akibat perbuatanya itu, kini Danang terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian .
“hasilnya ya untuk tak pake buat main” jawabnya ketika ditanyai kepala bagian Humas Polres pakem, Sarkowi. Danang juga mengaku bahwa sebelumnya pernah mencuri salah satu handphone milik teman lainnya, namun tidak sampai ditangani oleh pihak kepolisian.
Note:
tugas penulisan naskah berita : Kriminal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H