Mohon tunggu...
Luka Matic
Luka Matic Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perhotelan Institut Pariwisata Trisakti

Hai, Saya Luka Matic, Mahasiswa D4 Perhotelan 2020 Institut Pariwisata Trisakti. Saya merupakan Penerima Beasiswa Prestasi 100% Institut Pariwisata Trisakti. Saya harap dapat membagikan sesuatu yang bermanfaat. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Informasi di Masyarakat Indonesia dalam Era Globalisasi

2 Maret 2022   11:30 Diperbarui: 2 Maret 2022   14:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hai, Saya Luka Matic, Mahasiswa D4 Perhotelan 2020 Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti. Saya merupakan Penerima Beasiswa Prestasi 100% Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti. Saya harap dapat membagikan sesuatu yang bermanfaat. Terima kasih. 

Dalam kehidupan bermasyarakat, informasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatansehari-hari yang menjadikan masyarakat sebagai masyarakat informasi. Martin mengungkapkan,masyarakat informasi adalah suatu masyarakat dimana kualitas hidup, dan juga prospek untukperubahan   sosial   dan   pembangunan   ekonomi,   tergantung   pada   peningkatan   informasi   dan pemanfaatannya.   Perilaku   informasi   pada   masyarakat   informasi   dipengaruhi   oleh   kebutuhanpribadi yang berkaitan dengan kebutuhan fisiologis, akfektif, maupun kognitif. Kebutuhan initerkait puladengan peran seseorang dalam pekerjaan atau kegiatan, dan oleh tingkat kompetensi seseorang sebagaimana diharapkan oleh lingkungannya.  Dari ketiga artikel dapat disimpulkan bahwa:

 Pertama, Informasi sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang terdapat  pada  ketiga   artikel,  artikel   pertama  menyebutkan  kasus-kasus  kekurangan informasi mulai  dari masalah  kesehatan,  pendidikan, dan  ekonomi.  Dari  ketiga masalah  tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk kehidupannya agar tidak terjerumus  karena kurangnya informasi  ataupun salah  informasi.  

Artikel  kedua  menyebutkan bahwa "dokumen yang terkait dengan sejarah suatu bangsa sangat penting dan strategis untukmenangani masa depan bangsa bersangkutan" dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi tidak hanya berperan penting dalam masyarakat tetapi informasi juga berperan pentinguntuk bangsa   atau Negara,   dokumen-dokumen  atau   informasi-informasi  terkait   suatu  bangsa sangat berperan untuk perbaikan dimasa depan. 

Artikel ketiga menyebutkan "pendokumentasianyang juga bisa berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya dokumentasi untukwarisan budaya ini" dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa bukan hanya informasi yang berperan penting, namun dalam hal pendokumentasian atau men-capture informasi mempunyaiperan penting bagi masyarakat maupun bangsa ini, dalam kasus ini pendokumentasian musikberperan penting dalam warisan budaya bangsa ini. Kedua, Informasi   sangat memengaruhi   masyarakat  dalam   kehidupannya.  Artikel pertamamenyebutkan "kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab dasar kemiskinan" darikutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika kita kurang paham akan suatu informasi atau pengetahuan maka kita tidak akan pernah mengetahui hal apa yang menyebabkan itu terjadi. Pada artikel kedua dijelaskan bahwa bidang dokumentasi atau pengarsipan harus diberikan porsi lebih dan sumber daya manusianya dididik khusus, karena informasi memberikan pengaruh pada masyarakat, jika dokumen yang terkait dalam pemilihan umum hilang maka hilang juga sebagian sejarah hidup bangsa. Artikel ketiga  menyebutkan "penyiar radio lebih berpikir untuk melayani pendengar radio, bukan mendokumentasikan musik"  hal ini terkait akan kurangnya informasi yang   diterima   oleh   penyiar   radio   akan   pentingnya   mendokumentasikan   musik   makamempengaruhi   penyiar   radio   untuk   tidak   mendokumentasikan   musik-musik   yang   disiarkan tersebut. 

Ketiga,  Budaya  Indonesia adalah   budaya  lisan, jadi   belum  adanya  kesadaran   masyarakatuntuk mendokumentasikan suatu dokumen atau arsip. Pada artikel pertama disebutkan "budayabangsa   Indonesia   yang   terkenal   dengan   budaya   lisan",   cara   hidup   budaya   Indonesia   ini menekankan aktivitas berbicara dan mendengar, daripada membaca dan mencatat. Sehingga jika informasi disampaikan secara lisan kemudian kita tidak men-capture  informasi tersebut maka informasi tersebut akan cepat hilang, karena seperti yang dikemukakan pada artikel pertama inibahwa "manusia adalah makhluk pelupa". Artikel kedua menyebutkan "masyarakat cenderung menyukai sejarah yang bersifat lisan atau verbalistis, yang dituturkan dan umumnya berupacerita turun-temurun.", jadi sejarah tulisan kurang tertanam dalam masyarakat jadi tidak heran jika   kurangnya   kesadaran   untuk   pendokumentasian   tersebut   walaupun   itu   dokumen   penting sekalipun. Karena Indonesia adalah budaya lisan, maka dalam artikel ketiga ini ribuan music yang ada belum semuanya di dokumentasikan padahal didalam stasiun radio terdapat diskotek, tempat   "penyimpanan"  materi   atau   rekaman  musik,   penyiar   radiopun  masih   berpikir  jika   iahanya melayani pendengar saja bukan mendokumentasikan musik. Keempat,   pusat-pusat   informasi   keberadaannya   masih   belum   banyak   di   masyarakat, walaupun seharusnya didalam suatu organisasi harus terdapat tempat yang mendokumentasikan suatu   informasi   atau   dokumen   suatu   organisasi   karena   sebuah   informasi   tidak   hanya   harusdisimpan   di   pusat   arsip.   Pada   artikel   kedua   menyebutkan  "seharusnya   lembaga-lembagapenting,   seperti   KPU   dan   Panwas,   yang   melaksanakan   tugas   Negara   memiliki   bagian dokumentasi tersendiri".  Bagian pendokumentasian dalam suatu organisasi sangatlah penting, selain itu salinan arsip yang dimiliki juga harus diserahkan kepada Pusat Arsip Nasional karenadokumen   seperti   pemilihan   umum   menyangkut   bangsa   dan   Negara,   walaupun   demikianorganisasi seperti KPU maupun panwas bukan berarti tidak memiliki tempat pendokumentasian justru   harus   mempunyai   tempat   pendokumentasian   itu   sendiri.   Artikel   ketiga   menyebutkan"sesungguhnya radio bisa menjadi semacam pusat dokumentasi music dari daerahnya masing-masing",  namun kembali lagi kepada manusianya itu sendiri. Seharusnya penyiar radio tidak hanya melayani pendengar namun harus mendokumentasikan musik itu juga dan penyiar radioharus mempunyai wawasan yang luas tentang musik dan pendokumentasiannya itu. 

Kelima,   Penyebaran   informasi   tidak   merata,   karena   tidak   semua   orang   mau   berbagiinformasi. Orang yang tidak mau berbagi informasi karena ia tidak mau kalah dengan yang laindan agar terlihat lebih menonjol disbanding yang lainnya. Keenam, Kurangnya kesadaran akan mendokumentasikan suatu warisan budaya bangsa. Pada artikel pertama dijelaskan bahwa budaya Indonesia adalah budaya lisan, jadi masyarakat kurangmenyadari   akan   pentingnya   pendokumentasian.   Pada   artikel   ini   ada   disebutkan  "Jangankan menyadari   bahwa   mereka   membutuhkan   informasi   ketika   menemui   kesulitan,   pengetahuantentang sumber informasi, dimana harus mencari dan keterampilan mengolah serta memahamiinformasi   saja   tidak   ada"  dalam   masyarakat   marjinal,   apalagi   untuk   pendokumentasian dokumen atau informasi yang ada. Artikel kedua menyebutkan "terbengkalai dan tak jelasnya keberadaan dokumen yang terkait dengan perjalanan hidup bangsa" yang dialami oleh KPU inimenunjukkan   bahwa   sangat   kurangnya   kesadaran   masyarakat   akan   pentingnya pendokumentasian, meski dokumen tersebut sangat penting untuk Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun