Mohon tunggu...
Ahmad Mathori
Ahmad Mathori Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pemerhati Hak Kekayaan Intelektual

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengawalan Omong Kosong terhadap Ekspresi Budaya Tradisional

5 November 2022   08:00 Diperbarui: 5 November 2022   08:02 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Ilustrasi Indonesia sebagai Negara Berbudaya." Gambar milik  www.vecteezy.com yang diakses pada 4 November 2022 oleh Penulis.

Walau demikian, belum lama dikabarkan melalui laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam sebuah acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, Kamis 14 April 2022 Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri) berpesan bahwa, "Reog Ponorogo adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Indonesia. Kendati demikian, tarian ini boleh ditampilkan di mana saja di dunia, asalkan tidak diklaim milik Malaysia, kalau bilang itu dari Jawa, ya boleh." Anggoro menganalogikan dengan tarian Barongsai milik kebudayaan China yang sudah tampil di seluruh dunia.

Kesimpulan dari pemaparan singkat di atas menjelaskan tentang keresahan terhadap kekosongan hukum dalam menyikapi peran masyarakat adat yang terus mempertahankan nilai-nilai yang tumbuh berkembang menemani perjalanan EBT, yang dalam hal ini Pemerintah seharusnya telah menghadirkan aturan turunan dari UUHC terkait dengan pembahasan Ekspresi Budaya Tradisional, atau bila perlu konsentrasi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dikawal dengan melahirkan peraturan baru yang khusus mengawal Ekspresi Budaya Tradisional.

Kemudian, serangkaian kasus yang menimpa budaya masyarakat adat kita dengan pengakuan sepihak oleh pihak asing perlu diupayakan dengan mendaftarkan segala jenis EBT oleh pemerintah kepada pihak yang berwenang, karena cipta karsa komunal ini berpotensi besar mendatangkan Hak Ekonomi bagi warga bangsa, serta dinilai mampu menaikkan taraf kesejahteraan pengembannya.

Referensi:

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 4 Tahun 2021, hlm. 305-315

https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/tak-bisa-diklaim-reog-ponorogo-boleh-ditampilkan-di-malaysia?kategori=liputan-humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun