Walau demikian, belum lama dikabarkan melalui laman resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam sebuah acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, Kamis 14 April 2022 Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri) berpesan bahwa, "Reog Ponorogo adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Indonesia. Kendati demikian, tarian ini boleh ditampilkan di mana saja di dunia, asalkan tidak diklaim milik Malaysia, kalau bilang itu dari Jawa, ya boleh." Anggoro menganalogikan dengan tarian Barongsai milik kebudayaan China yang sudah tampil di seluruh dunia.
Kesimpulan dari pemaparan singkat di atas menjelaskan tentang keresahan terhadap kekosongan hukum dalam menyikapi peran masyarakat adat yang terus mempertahankan nilai-nilai yang tumbuh berkembang menemani perjalanan EBT, yang dalam hal ini Pemerintah seharusnya telah menghadirkan aturan turunan dari UUHC terkait dengan pembahasan Ekspresi Budaya Tradisional, atau bila perlu konsentrasi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dikawal dengan melahirkan peraturan baru yang khusus mengawal Ekspresi Budaya Tradisional.
Kemudian, serangkaian kasus yang menimpa budaya masyarakat adat kita dengan pengakuan sepihak oleh pihak asing perlu diupayakan dengan mendaftarkan segala jenis EBT oleh pemerintah kepada pihak yang berwenang, karena cipta karsa komunal ini berpotensi besar mendatangkan Hak Ekonomi bagi warga bangsa, serta dinilai mampu menaikkan taraf kesejahteraan pengembannya.
Referensi:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 4 Tahun 2021, hlm. 305-315
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H