Kontroversi tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang omnibus law masih lekang dalam ingatan kita.
Perdebatan antar pakar politik, ekonomi, hukum, dan birokrasi hampir setiap hari selalu diberitakan dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik.
Dari sekian perbedabatan tersebut, ada yang pro dengan hadirnya omnibus law, dan ada yang menolak dengan alasan omnibus law tidak memberikan efek positif akan perubahan dan kemajuan Negara.
Maksud dan tujuan dengan dilakukan omnibus law menurut Pemerintah adalah kebanyakan peraturan yang ada di Indonesia menjadi faktor penghambat bagi kemajuan dan perubahan bangsa. Dari sekian sekian banyak aturan, gagasan Pemerintah akan dibuat dalam satu aturan yang tidak mempersulit rakyat banyak.
Target lain terkait dengan kebijakan omnibus law adalah membuka lapangan kerja sebanyak mungkin untuk mengurangi pengangguran. Pada kenyataan memperlembar dan memperbanyak pengangguran.
Sorotan tajam kepada Pemerintah datang dari berbagai kalangan, terlebih dari kaum buruh yang mempertanyakan tentang urgensi dari kehadiran omnibus law untuk rakyat.
Mereka menilai bahwa omnibus law bukan jawaban atas persoalan bangsa hari, melainkan omnibus law adalah langka-langka lain untuk menjawab persoalan itu. Indonesia hari ini membutuhkan solusi tepat (jantung) dalam hal mengatasi persoalan bangsa.
Ada banyak kalangan juga menilai, munculnya kontroversi itu diakibatkan karena ada kekwatiran-kekwatiran sepihak dari beberapa pengamat yang kebenarannya belum bisa dibuktikan.
Lalu apa urgensi dari kehadiran omnibus law bagi Negara?
Dari sekian banyak persoalan bangsa hari ini baik dari sisi ekonomi, politik, sosial cultural, toleransi, ada yang bersifat laten dan ada juga bersifat manifes. Keanekaragaman persoalan itu perlu adanya solusi dan langkah tepat untuk menyelesaikannya.
Apabila dibiarkan berlarut-larut bisa memunculkan persoalan baru berikutnya. Karenanya steckholders perlu dilibatkan dalam upaya untuk berpikir tentang bagaimana langkah-langkah preventifnya.