Mohon tunggu...
Matchaaa Haiii
Matchaaa Haiii Mohon Tunggu... Editor - Wiraswasta

Saya suka untuk menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembayaran THR Guru SMA Swasta di Kisaran: Yayasan Perguruan Diponegoro Mulai Menyelesaikan Kewajiban

7 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menjadi sorotan publik dan mengalami tekanan dari berbagai pihak, Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran akhirnya mulai melunasi kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru dan pegawai di sekolah mereka. Hal ini dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juni 2021, dua hari setelah pertemuan resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Asahan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Azwar, mantan kepala sekolah SMA Diponegoro Kisaran, menyampaikan kepada media bahwa proses pembayaran THR untuk guru-guru di SMA Diponegoro Kisaran sedang berjalan. "Iya, hari ini dibayarkan. Ini sedang dalam proses pembayaran," katanya saat dihubungi wartawan. Namun, ketika ditanya apakah pembayaran THR ini juga mencakup guru di jenjang pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Azwar menjawab bahwa tampaknya hanya untuk guru SMA saja yang menerima pembayaran.

Keputusan Hasil Pertemuan Komisi D DPRD Asahan

Pembayaran THR ini merupakan hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan resmi antara Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, pihak Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran, perwakilan guru, serta instansi terkait lainnya pada Senin, 21 Juni 2021. Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Diponegoro diberi waktu 2x24 jam untuk membayar THR yang tertunda kepada para guru, serta diminta untuk memberikan bukti ketidakmampuan finansial yayasan dalam waktu 3x24 jam, yang sebelumnya menjadi alasan penundaan pembayaran.

Ilham Sarjana, Ketua Komisi D DPRD Asahan, membenarkan kabar bahwa pembayaran THR kepada guru SMA Diponegoro sudah dilakukan pada hari Rabu, 23 Juni. Namun, ia menekankan bahwa keputusan awal meminta agar pembayaran dilakukan kepada seluruh guru di Yayasan Perguruan Diponegoro, tidak hanya untuk guru SMA. "Yang kita minta itu kemarin bukan hanya guru SMA saja, melainkan seluruh guru yang ada di perguruan Diponegoro itu," ujar Ilham.

Masih Ada Pertanyaan Mengenai Kelayakan Pembayaran

Meski pembayaran THR telah dimulai, Ilham menyatakan bahwa pihak DPRD masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai apakah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa perjuangan menuntut pembayaran THR ini sebagian besar dilakukan oleh Azwar, yang selama ini menjadi suara utama dalam memperjuangkan hak-hak para guru.

"Artinya, kita tidak ingin persoalan ini hanya selesai pada Pak Azwar saja. Kita akan memastikan apakah seluruh guru sudah mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan. Jika tidak, maka Komisi B akan menindaklanjutinya hingga tuntas," tegas Ilham.

Langkah Ke Depan

Dengan dimulainya pembayaran THR kepada guru-guru SMA, langkah awal telah diambil untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama berlarut-larut ini. Namun, masih ada tantangan ke depan, terutama memastikan bahwa seluruh guru di Yayasan Perguruan Diponegoro, dari SD hingga SMA, menerima hak mereka secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Asahan, melalui Komisi D dan Komisi B, berjanji untuk terus mengawasi perkembangan ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika masih ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Para guru dan pegawai berharap bahwa permasalahan ini akan segera terselesaikan secara menyeluruh sehingga mereka bisa kembali fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik generasi penerus bangsa.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun