Mohon tunggu...
mataul karima 179
mataul karima 179 Mohon Tunggu... Mahasiswa - okeee

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terapkan Akuntansi Transaksi Sharf, Wadiah, dan Wakalah di Kehidupan Sehari-hari

1 Mei 2022   12:47 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:31 1780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
contoh transaksi jual beli online luar negeri (dokpri)

Dalam agama islam suatu transaksi penjualan bentuk akad apapun harus sesuai syariat islam. seperti transaksi sharf, wadiah dan wakalah. ketiga transaksi ini sama-sama mengarah pada hal-hal yang tidak boleh mengambil keuntungan dalam setip aktifitasnya (riba). seperti halnya penerapan surat Qs. Ali Imron [3]: 130  yang melarang tentang riba.

Al-Sharf memiliki arti pertukaran antara uang satu dengan uang lain yang sejenis atau mata uang satu dengan mata uang lain seperti bisnis valuta asing . wadiah Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. 

Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro, dan wakalah Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

Dari ketiga transaksi itu jika digambarkan dalam kehidupan sehari, sepertihalnya seorang nasabah atau klien indonesia yang ingin membeli barang diluar negeri secara online melalui bank syariah, namun klien meminta agar barang tersebut disimpan terlebih dahulu hingga 3 tahun karena alasan kepentingan pekerjaan. 

Jika dijabarkan transaksi Sharf terdapat pada bank syariah yang membantu pihak klien dalam pertukaran uang rupiah dan uang asing secara online untuk membeli barang dari luar negeri, setelah itu transaksi wadiah terdapat pada peroses klien dengan pihak bank dalam penyimpanan barang selama 3 tahun. terakhir transaksi wakalah yang terlihat dari pihak klien yang meminta pihak bank untuk mewakilkan proses pembelian barang dari luar negeri. 

penjabaran diatas merupakan penerapan transaksi sharf, wadiah dan wakalah di kehidupan sehari-hari. dan jika dihubungkan dalam suatu teori akuntansi syariah dan syariat islam, tentu hal ini sangat dianjurkan kepada masyarakat agar memiliki transaksi yang sehat dalam jual beli ataupun sewa menyewa. 

Mengingat banyaknya oknum-oknum yang selalu mencari keuntungan lebih dalam suatu perantara jual beli atau sewa-menyewa, ada baiknya kita sesama muslim saling mengingatkan untuk lebih bijak dalam memilih pihak yang akan mewakili setiap transaksi apapun. 

Nama Kelompok 10:

Mataul karima (2019-179)

Frisca Pradistya Auliana Fadilla (2019-180)

Putri Erika R (2019-182)

Salamatul Lailah (2019-183)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun