Lalu awak media secara terpisah, mengkorfimasi pada Ibu Rosmeika sebagai korban dan juga merupakan koordinator dari 17 korban lainnya, yang tergabung dalam KRM menyampaikan, "harapannya agar proses Restitusi ini dapat membuahkan hasil, sehingga Kami sebagai korban dapat memperoleh hak kami, berapapun hasil ganti rugi yang akan kami terima, saya sudah merasa  cukup bersyukurlah," harap Rosmeika.
Proses Restitusi ini sudah lama diusulkan oleh Bang Anton Kanan kepada kami, masih kata Rosmeika kepada Media ini, "namun karena banyaknya tawaran untuk advokasi dan keberadaan posko posko pengaduan kami mengabaikan usulan tersebut. Dan advokasi yang ada selama ini hanya untuk pendataan korban saja, fokus kepada tindak pidana untuk menghukum pelaku. Sejujurnya langkah Restitusi ini memberikan harapan baru bagi kami sebagai korban dari Robot Trading Viral Blast untuk dapat memperoleh penggantian kerugian. Saya sebagai orang awam dalam hukum mempercayakan kepada pihak penegak hukum agar dapat membantu pengajuan Restitusi ini, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kami sebagai korban dari investasi bodong Viral Blast," Pungkasnya.(Team)
Note : Perhatian... Korban lainnya yang berminat untuk mengajukan ganti kerugian akibat dari investasi bodong yang dilakukan Viral Blast dapat menghubungi Kantor Hukum Garka Law Firm di nomor Whatsapp : 081809400500
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H