Mohon tunggu...
matapersindonesia
matapersindonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Cetak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengulas Fakta Membuka Mata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Robot Trading Mengajukan Ganti Kerugian dengan Lapor ke LPSK lewat Garka Law Firm

30 April 2022   02:04 Diperbarui: 30 April 2022   02:13 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok Mata Pers Indonesia

Lalu awak media secara terpisah, mengkorfimasi pada Ibu Rosmeika sebagai korban dan juga merupakan koordinator dari 17 korban lainnya, yang tergabung dalam KRM menyampaikan, "harapannya agar proses Restitusi ini dapat membuahkan hasil, sehingga Kami sebagai korban dapat memperoleh hak kami, berapapun hasil ganti rugi yang akan kami terima, saya sudah merasa  cukup bersyukurlah," harap Rosmeika.

Proses Restitusi ini sudah lama diusulkan oleh Bang Anton Kanan kepada kami, masih kata Rosmeika kepada Media ini, "namun karena banyaknya tawaran untuk advokasi dan keberadaan posko posko pengaduan kami mengabaikan usulan tersebut. Dan advokasi yang ada selama ini hanya untuk pendataan korban saja, fokus kepada tindak pidana untuk menghukum pelaku. Sejujurnya langkah Restitusi ini memberikan harapan baru bagi kami sebagai korban dari Robot Trading Viral Blast untuk dapat memperoleh penggantian kerugian. Saya sebagai orang awam dalam hukum mempercayakan kepada pihak penegak hukum agar dapat membantu pengajuan Restitusi ini, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kami sebagai korban dari investasi bodong Viral Blast," Pungkasnya.(Team)

Note : Perhatian... Korban lainnya yang berminat untuk mengajukan ganti kerugian akibat dari investasi bodong yang dilakukan Viral Blast dapat menghubungi Kantor Hukum Garka Law Firm di nomor Whatsapp : 081809400500

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun