Kita juga seringkali memeroleh banyak berita atau informasi mengenai lubang galian tambang dari suatu perusahaan yang merenggut nyawa banyak orang. Atas dasar itu, perusahaan KPC tetap menutup area TBA ini hingga manajemen dan fasilitas publik diyakini dapat memenuhi kriteria agar lahan paska tambang tersebut dapat diakses oleh khalayak umum. Telaga Batu Arang (TBA) dibandingkan dengan PESAT, daerah lahan paska tambang tersebut telah memeroleh exemption (pengecualian) karena diyakini telah aman untuk diakses oleh publik keluar-masuk daerah lahan-paska tambang.
TBA ini lebih ketat daripada peraturan yang ada di PESAT. PESAT itu siapapun boleh masuk, sekarang, karena perizinannya itu disebutnya exemption (pengecualian). Jadi, area bekas tambang boleh di-excemption oleh masyarakat, dengan tujuan tidak ada potensi yang berbahaya bagi masyarakat yang berkunjung", jelas Pak Rangga (12/02/2019)Â
Dari sini kita dapat berefleksi bahwa di tengah kerusakan lahan yang dihasilkan dari industri pertambangan, kita masih dapat mencari sebuah kemakmuran dalam kerusakan lingkungan akibat kapitalisme. Sebuah pemanfaatan kembali lahan-paska tambang ini bisa menjadi alasan adanya harapan baru, babak kehidupan baru, menghapus pandangan masa depan distopia. Lahan paska tambang menjadi penting untuk dipertimbangkan terutama tidak hanya sebagai rencana strategis korporasi dengan CSR (Corporate Social Responsibility), namun juga menyimpan kemungkinan hidup bagi masyarakat di tengah kehancuran akibat industrialisme pertambangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H