Berdasar dari angka yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) terdapat 15% penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan demikian terdapat populasi mencapai 36.841, 956 dengan populasi keseluruhan penduduk 245 juta. [WHO, 2012]. Bukan angka yang kecil, kalau kemudian hanya diperlakukan sebagai pesakitan dan dianggap warga negara kelas dua.
Dalam beberapa kasus yang pernah saya temui, baik secara langsung atau cerita-cerita di komunitas disabel, banyak ruang public yang tidak memberikan aksesbilitas yang memadai untuk penderita disabel. Misalnya saja di halte bus. Sekadar tanda saja tidak ada, apalagi ruang untuk mereka. Dan itu terjadi nyaris di semua ranah publik yang ada. Belum kalau kita bicara ruang publik seperti taman kota, transportasi masal, atau wilayah-wilayah yang bersinggungan misalnya area olahraga atau tempat rekreasi. Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas atau ruang publik yang tersedia sehingga pembangunan fasilitas ruang publik juga haruslah memperhatikan kebutuhan mereka.
Seharusnya dan ini harus dilakukan secara massif, negara harus melakukan langkah-langkah untuk membuat tempat rekreasi dan olahraga, hotel, pantai, atau taman kota, dapat diakses oleh penyandang cacat. Langkah-langkah tersebut harus mencakup dukungan untuk staf di semua lokasi ruang public itu, termasuk proyek-proyek untuk mengembangkan metode aksesibilitas, dan partisipasi, informasi dan pelatihan program. Otoritas wisata, agen perjalanan, hotel, organisasi sukarela dan orang lain yang terlibat dalam mengorganisir kegiatan rekreasi atau peluang wisata harus menawarkan jasa mereka untuk semua, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus para penyandang cacat. Pelatihan yang sesuai harus diberikan untuk membantu proses itu.
Saya hanya ingin memberikan satu pemahaman, bahwa ruang publik hijau makin penting, tapi makin beradab dan berkemanusiaan yang sebenar-benarnya, ketika ruang publik itu bisa dinikmati, bisa diakses, bisa dijadikan tepat bertemu atau berkumpul, untuk siapa saja, termasuk khususnya untuk penyandang disabilitas. Membuka mata dan pikiran tentang hal itu, tentu saja selain didukung undang-undang sebagai landasan hukum, juga perlu kampanye yang terus menerus, serentak dan terintegrasi.
[caption caption="Aksesbilitas Kaum Difabel Harus Dikampanyekan Secara Masif [Foto: TribunKaltim]
Saya membayangkan, kelak kota-kota besar di Indonesia, dipenuhi area terbuka taman hijau, dimana semua makhluk berinteraksi tanpa merasa risi. Saya membayangkan, kelak area publik selalu ramah untuk siap saja, termasuk penyandang disabilitas, jadi mereka juga bisa merasa mandiri, nyaman, dan tentu saja diwongke. Area terbuka yang tidak gahar dan sangar. Tidak utopis bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H